Berdasrkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa Tugas TPK yakni selaku berikut:
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan menjalankan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil acara dari Pengadaan.
Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Tpk Desa Tahun 2020 Menurut Perka Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"