Sekretaris Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam bidang tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Donwload SK Pengangkatan Sekdes Tahun 2020
Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melakukan kiprah pemerintahan mempunyai faedah selaku berikut:
- Melaksanakan problem ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan problem biasa menyerupai penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan problem keuangan menyerupai pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan forum pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan problem penyusunan rencana menyerupai menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Baca Juga: Memahami Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Tahun 2020. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa"