Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam bidang tata kelola pemerintahan Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam bidang tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Donwload SK Pengangkatan Sekdes Tahun 2020

Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melakukan kiprah pemerintahan mempunyai faedah selaku berikut:

  1. Melaksanakan problem ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan problem biasa menyerupai penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan problem keuangan menyerupai pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan forum pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan problem penyusunan rencana menyerupai menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Baca Juga: Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Baca Juga: Memahami Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Demikianlah klarifikasi wacana Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Tahun 2020. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)