Kaur Keuangan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa bertugas menolong Sekretaris Desa dalam permasalahan pelayanan tata kelola penunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kaur Keuangan Desa dalam mengerjakan kiprah pemerintahan memiliki kegunaan mengerjakan permasalahan keuangan selaku berikut:
- Mengurus tata kelola keuangan
- Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melakukan verifikasi tata kelola keuangan
- Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
Jika Sahabat Desa Membutuhkan Contoh SK Kaur Keuangan Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Jika Sahabat Desa Membutuhkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Keuangan Desa"