Mulai pada tahun 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah aktif dan sudah sanggup diintegrasikan atau dikoneksikan sehingga sanggup digunakan untuk login bagi Wajib Pajak Pribadi. Dengan berlakunya NIK selaku NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menunjukkan cara mengoneksikan NPWP dan NIK yang admin sampaikan di bawah ini.
Berikut tutorial tindakan atau tutorial login www.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 112 Tahun 2022 terhitung mulai 14 Juli 2022 terdapat 3 format NPWP selaku berikut:
1. WP OP Penduduk Menggunakan NIK,
2. WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah Menggunakan NPWP 16 Digit, dan
3. WP Cabang Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Pada periode 14 Juli 2022 hingga dengan 31 Desember 2023 NPWP format gres masih digunakan secara terbatas. Selanjutnya mulai 1 Januari 2024 NPWP format gres dipraktekkan secara menyeluruh pada layanan tata kelola perpajakan.
Berikut tahapan login pada www.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit
1. buka situs www.pajak.go.id pada browser anda kemudian tekan Login
2. masukan 16 digit NIK sesuai KTP, gunakan kata sandi yang sesuai, masukkan instruksi keselamatan yang tersedia dan akhiri dengan klik Login.
3. Jika data yang Anda masukkan benar pada layar akan timbul dashboard profil anda. Selamat login menggunakan NIK 16 digit sukses dilakukan.
Lalu bagaimana jika Anda belum sanggup menjalankan login menggunakan NIK, lakukan tahapan selaku berikut:
1. buka situs www.pajak.go.id pada browser anda kemudian tekan Login
2. masukkan 15 digit NPWP gunakan kata sandi yang tepat masukan instruksi keselamatan yang tersedia kemudian klik Login
3. buka sajian profil masukan NIK 16 digit sesuai KTP anda, cek validitas NIK, kemudian klik ubah profil
4. untuk menguji kesuksesan langkah sebelumnya lakukan log out atau keluar dari sajian profil saya
5. silahkan menjalankan login kembali menggunakan NIK 16 digit gunakan password yang serupa masukkan instruksi keselamatan yang tersedia kemudian klik Login.
6. NIK sudah terupdate dan sanggup digunakan pada www.pajak.go.id.
Apabila NIK anda sudah tercantum pada sajian profil maka NIK sudah ter-update dan sanggup digunakan pada www.pajak.go.id. Segera lakukan pemutakhiran data secara berdikari dengan menilik dan melengkapi data profil anda Jika anda masih membutuhkan santunan silahkan datangi www.pajak.go.id atau telepon ke kirim pajak 1500200.
Untuk menyaksikan tutorial dalam video sanggup Anda simak eksklusif pada Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak dengan klik di sini. Semoga berharga dan terima kasih.
0 Komentar untuk "Panduan Cara Login Nik Menjadi Npwp Bagi Wajib Pajak Orang Eksklusif (Wp Op)"