GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar juga sudah pernah menerangkan dana desa antara lain juga bisa dipakai untuk membangun embung desa selaku persiapan viral kemarau, membangun sanitasi lingkungan, jalan kerja keras tani, membangun energi gres dan terbarukan, irigasi, kecerdikan daya ikan, dan acara ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan Permendes yang secara rincian menjabarkan dana desa itu dapat dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simpel, terlebih kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetralisir mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita percaya dana desa secepatnya diserap dan dipakai penduduk desa untuk program,” terperinci Marwan.
Jika dana desa itu ternyata diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi. Salah satunya dengan penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Saya mendengar ada beberapa bank di wilayah yang mempergunakan mandeknya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dihentikan dan jikalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tegas Marwan.
“Kita sudah keluarkan Permendes yang secara rincian menjabarkan dana desa itu dapat dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simpel, terlebih kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetralisir mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita percaya dana desa secepatnya diserap dan dipakai penduduk desa untuk program,” terperinci Marwan.
Jika dana desa itu ternyata diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi. Salah satunya dengan penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Saya mendengar ada beberapa bank di wilayah yang mempergunakan mandeknya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dihentikan dan jikalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tegas Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) sudah mengidentifikasi sejumlah halangan yang menghalangi pembangunan di tingkat desa.
Satu diantaranya yakni kelemahan aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah yang memiliki jiwa pembaharu yang dapat menerjemahkan arti pelayanan dan pembinaan utamanya dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Ahmad Erani, di Jakarta.
Sebagai penyelesaian atas kelemahan tenaga pendamping yang bermental pembaharu, menurut Erani, Kementerian DPDTT terus mengembangkan kesanggupan para pendamping desa di tingkat provinsi atau disebut pelatih master lewat pelatihan-pelatihan.[]
Sumber: kompas.com/GRT
0 Komentar untuk "Dana Desa Diendapkan, Dak Dikurangi"