GampongRT - Upaya mempercepat pembangunan desa terus diupayakan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla, terutama lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Salah satunya dengan menentukan biar absorpsi dan pemanfaatan dana desa secepatnya terealisasi sehingga perekonomian desa kian hidup dan penduduk sejahtera.
Terkait hal ini, pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir kekhawatiran, dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa kemudian kembali di sedot ke kota-kota besar lewat perbankan. Apalagi dana desa itu disetor lewat rekening kabupaten, sehingga tidak bisa eksklusif dipakai untuk program-program desa"ujarnya seumpama dilansir situs kemendesa, (18/9).
“Saya khawatir, dana desa ini diserap lagi ke kota lewat perbankan. Bank selaku pengepul dana dengan nasabahnya merupakan penduduk desa, tetapi dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit kerja keras rakyat cuma sedikit,” ujarnya.
Revrisond menambahkan, dalam perbankan ada perumpamaan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang bila diperhatikan datanya akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menawan dana dari desa, tetapi rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar.
“Ini yang aku katakana bank selaku pengepul dana. Di Jawa misalnya, simpanan penduduk 100% tetapi yang kembali terhadap penduduk desa dalam bentuk kredit UMKM cuma sekitar 52%. Kalau di Kalimantan yang kembali ke penduduk desa cuma sekitar 16%. Kaprikornus mesti kita dorong biar dana desa ini jangan hingga nantinya disedot oleh perbankan ke kota-kota besar, padahal yang tengah diupayakan Kementerian Desa sungguh bagus, yaitu menggerakkan ekonomi desa dengan mempergunakan dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar sejak permulaan mendorong biar para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN mesti secepatnya dibagikan ke desa-desa biar dipakai untuk kegiatan desa.
Tidak cuma itu, Menteri Marwan pun sudah memberi tutorial terhadap penduduk desa wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga dana yang diberikan dari sentra dapat secepatnya dibelanjakan untuk keperluan desa. Dalam aturan itu diterangkan bahwa dana desa dapat dipakai untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Baca: Pendamping Dana Desa di Launching Pada 1 Oktober 2015)
Dana desa untuk pembangunan desa sendiri termasuk pemenuhan keperluan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan fasilitas dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan pemberdayaan penduduk desa termasuk kenaikan mutu proses penyusunan rencana desa, mendukung kegiatan ekonomi BUMDesa, pembentukan dan kenaikan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantyuan aturan terhadap masyarakat, penyelenggaraan penawaran khusus kesehatan, pertolongan terhadap kegiatan desa, serta kenaikan kapasitas golongan masyarakat.
"Contoh kongkritnya, misalnya pemenuhan keperluan sosial dasar penduduk itu untuk pengelolaan dan seminar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan seminar posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa dapat dipakai untuk kegiatan ini," terang Marwan.
Demikian juga pembangunan fasilitas dan prasarana desa, dana desa dapat dipakai untuk membangun embung desa selaku persiapan viral kemarau, dapat dipakai juga untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan kerja keras tani, membangun energi gres dan terbarukan, irigasi, kecerdikan daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan permendes yang secara rincian menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simple, terlebih kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetralisir mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita percaya dana desa secepatnya diserap dan dipakai penduduk desa untuk program,” terang Marwan.
Jika dana desa itu diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi, salah satunya dengan penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya mendengar ada beberapa bank di wilayah yang mempergunakan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dilarang dan jikalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tuntas Marwan.
Terkait hal ini, pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir kekhawatiran, dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa kemudian kembali di sedot ke kota-kota besar lewat perbankan. Apalagi dana desa itu disetor lewat rekening kabupaten, sehingga tidak bisa eksklusif dipakai untuk program-program desa"ujarnya seumpama dilansir situs kemendesa, (18/9).
“Saya khawatir, dana desa ini diserap lagi ke kota lewat perbankan. Bank selaku pengepul dana dengan nasabahnya merupakan penduduk desa, tetapi dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit kerja keras rakyat cuma sedikit,” ujarnya.
Revrisond menambahkan, dalam perbankan ada perumpamaan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang bila diperhatikan datanya akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menawan dana dari desa, tetapi rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar.
“Ini yang aku katakana bank selaku pengepul dana. Di Jawa misalnya, simpanan penduduk 100% tetapi yang kembali terhadap penduduk desa dalam bentuk kredit UMKM cuma sekitar 52%. Kalau di Kalimantan yang kembali ke penduduk desa cuma sekitar 16%. Kaprikornus mesti kita dorong biar dana desa ini jangan hingga nantinya disedot oleh perbankan ke kota-kota besar, padahal yang tengah diupayakan Kementerian Desa sungguh bagus, yaitu menggerakkan ekonomi desa dengan mempergunakan dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar sejak permulaan mendorong biar para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN mesti secepatnya dibagikan ke desa-desa biar dipakai untuk kegiatan desa.
Tidak cuma itu, Menteri Marwan pun sudah memberi tutorial terhadap penduduk desa wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga dana yang diberikan dari sentra dapat secepatnya dibelanjakan untuk keperluan desa. Dalam aturan itu diterangkan bahwa dana desa dapat dipakai untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Baca: Pendamping Dana Desa di Launching Pada 1 Oktober 2015)
Dana desa untuk pembangunan desa sendiri termasuk pemenuhan keperluan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan fasilitas dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan pemberdayaan penduduk desa termasuk kenaikan mutu proses penyusunan rencana desa, mendukung kegiatan ekonomi BUMDesa, pembentukan dan kenaikan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantyuan aturan terhadap masyarakat, penyelenggaraan penawaran khusus kesehatan, pertolongan terhadap kegiatan desa, serta kenaikan kapasitas golongan masyarakat.
"Contoh kongkritnya, misalnya pemenuhan keperluan sosial dasar penduduk itu untuk pengelolaan dan seminar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan seminar posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa dapat dipakai untuk kegiatan ini," terang Marwan.
Demikian juga pembangunan fasilitas dan prasarana desa, dana desa dapat dipakai untuk membangun embung desa selaku persiapan viral kemarau, dapat dipakai juga untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan kerja keras tani, membangun energi gres dan terbarukan, irigasi, kecerdikan daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan permendes yang secara rincian menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simple, terlebih kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetralisir mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita percaya dana desa secepatnya diserap dan dipakai penduduk desa untuk program,” terang Marwan.
Jika dana desa itu diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi, salah satunya dengan penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya mendengar ada beberapa bank di wilayah yang mempergunakan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dilarang dan jikalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tuntas Marwan.
0 Komentar untuk "Dana Desa Jangan Disedot Ke Kota"