GampongRT - UU Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa, membenarkan pergeseran nama kepala desa sesuai wilayah masing-masing. Sebagaimana disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 UU Desa;
Desa merupakan desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, merupakan kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk menertibkan dan mengorganisir permasalahan pemerintahan, kepentingan penduduk setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU Desa juga disebutkan, Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Kampung Di Bener Meriah Resmi Disebut Reje
Sosialisasi Adat Istiadat Gayo Bener Meriah | Foto: benermeriahkab.go.id |
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, sudah mensahkan lima Rancangan Qanun (Raqan) yang disarankan oleh pihak administrator setempat menjadi Qanun.
Salah satunya, ihwal pergeseran istilah bagi perangkat desa yang mulai menggunakan perumpamaan lokal. Di antaranya, istilah kepala kampung (keuchik) yang sudah diubah menjadi reje.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bener Meriah, Tgk Muhammad Amin Al Baliky terhadap Serambinews.com, Kamis (10/9/2015) mengatakan, pergeseran istilah untuk perangkat desa itu, tertuang di dalam Qanun ihwal pemerintahan kampung yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRK Bener Meriah, Senin 7 September 2015 lalu.
“Penggantian istilah dari kepala kampung menjadi reje, diubahsuaikan dengan adat, budaya dan kearifan setempat di Gayo,” katanya. (*)
Salah satunya, ihwal pergeseran istilah bagi perangkat desa yang mulai menggunakan perumpamaan lokal. Di antaranya, istilah kepala kampung (keuchik) yang sudah diubah menjadi reje.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bener Meriah, Tgk Muhammad Amin Al Baliky terhadap Serambinews.com, Kamis (10/9/2015) mengatakan, pergeseran istilah untuk perangkat desa itu, tertuang di dalam Qanun ihwal pemerintahan kampung yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRK Bener Meriah, Senin 7 September 2015 lalu.
“Penggantian istilah dari kepala kampung menjadi reje, diubahsuaikan dengan adat, budaya dan kearifan setempat di Gayo,” katanya. (*)
0 Komentar untuk "Kepala Kampung Di Bener Semarak Resmi Disebut Reje"