Saat ditanya wartawan perihal hukuman bagi tempat yang tidak secepatnya menyalurkan Dana Desa, Mendagri mengatakan, permasalahan hukuman nanti Menteri Keuangan setelah menanti hasil tuntas, menanti hasil investigasi BPK pada selesai tahun. Kemudian bagaimana perembesan anggarannya baik desa maupun budget modal tergolong APBD-nya.
“Itu saja. Baru nanti kalau memang minim, nanti Menteri Keuangan yang hendak memberi sanksi,” jelas Tjahjo.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, menurut Tjahjo, sudah memberi instruksi, pembinaan, sebagaimana dapat dilihat di Hotel Media Sheraton dikala ini, dimana sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat yang mengurusi desa di tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.
“Kami akan terus mengawasi sebab apapun area riskan korupsi itu kan area penyusunan rencana anggaran, desa kan tergolong di perencanaan. Kedua, tergolong dana hibah, dana bansos. Apakah dana itu masuk ke dalam dana itu,” pungkas Tjahjo.[]
Sumber: setkab.go.id
0 Komentar untuk "Mendagri: Skb 3 Menteri Telah Diteken, Secepatnya Salurkan Dana Desa"