Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa

 dana desa menjadi bahasan di pertunjukan  politik dan karenanya terlaksana telah Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa

Pada tahun lalu, dana desa menjadi bahasan di pertunjukan politik dan karenanya terlaksana sudah. Dana desa yang bergulir ke kas desa pasti mesti ada pengelolanya dan individual yang ditunjuk selaku bendahara desa mesti bisa mengerti fungsinya dan ada fungsi pajak disitu, yakni selaku wajib pungut. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut, kalau disingkat toh sama-sama WP. 


Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai keharusan memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai keharusan memungut, pola lain wajib pungut menyerupai bendahara SKPD, APBN, BUMN. Kalau Wajib Pajak biasa ya cuma setor pajak atau diiris pajak, misal menyerupai saya selaku PNS, kalau ada penghasilan atas jerih payah ya saya setor 1% sementara atas honor yg saya terima diiris PPh 21 oleh bendahara.

Cara Daftar NPWP Bendahara Desa

Sebelum menjalankan penyetoran pajak atas dana desa, individual yang ditunjuk selaku bendahara desa pastinya mesti telah mempunyai NPWP eksklusif sendiri. Jika belum punya maka silahkan ke KPP terdekat dengan menenteng fotokopi KTP dan mendaftar NPWP pribadi. Jika telah mempunyai NPWP eksklusif maka syarat untuk daftar NPWP bendahara desa adalah:
fotokopi surat penunjukan selaku Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Dan isilah formulir registrasi NPWP bendahara, bila masih ada kesusahan mintalah derma petugas helpdesk.


Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

Sama menyerupai keharusan bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang mesti dipungut antara lain.

PPh Pasal 21

Pajak yang diiris atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk bila penghasilan orang yang menjadi bendahara desa telah melampaui PTKP maka beliau dalam kapasitas selaku bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Selengkapnya wacana pola penghitungan PPh 21 klik disini
PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya yakni 1,5% bila rekanan ber-NPWP, bila belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 23

Pajak yang diiris dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak tergolong sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa yakni 2%jika rekanan ber-NPWP, bila belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang diiris atas pembayaran :
Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)

KegiatanKualifikasi Tidak Mempunyai Kualifikasi 
   Kecil    Menengah/Besar  
Pelaksana 2%3%4%
Perencana/Pengawas              4%
6%

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi diputuskan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak ialah pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sungguh disarankan agar rekanan bendahara desa mesti telah PKP dan telah mempunyai nomor seri faktur pajak. Kenapa mesti PKP? alasannya yakni cuma PKP yang dapat mempublikasikan faktur pajak. Jika ngeyel menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara namun untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap alasannya yakni tidak ada faktur pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.

Contoh Kasus:

Belanja Barang

Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- 

Jika atas nilai tersebut belum tergolong PPN, maka PPh 22=52.000 (3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan yakni 3.850.000,-

Jika atas nilai tersebut telah tergolong PPN, maka cari dahulu nilai barang tanpa PPN yakni 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22 = 47.727 & PPN=318.181,-

Pembayaran Atas Jasa

Bapak Rudi selaku bendahara Desa Sitardas menggunakan jasa penebangan hutan terhadap rekanan yang tidak mempunyai NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), alasannya yakni rekanan tidak mempunyai NPWP dengan perkiraan sbb:

PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000
Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta namun tidak ada faktur alasannya yakni juga belum PKP) 


PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000

Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik

Desa Sitardas menjalankan tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan mutu jalan) yang dijalankan oleh CV. Andalan (NPWP 02.554.013.3-126.000). Kontraktor tsb mempunyai kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang mesti diiris oleh Bendahara Desa atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:

Total tagihan dari rekanan (CV. Andalan) : Rp.220.000.000 (Nilai persetujuan 200jt + PPN 20jt)
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000
Total PPh dan PPN = Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000
Dibayar terhadap rekanan CV. Andalan = (220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000

Jika masih kurang terang silahkan datangi situs sumbernya, alasannya yakni disana Anda sanggup menguduh materi paparan wacana pajak bendahara desa.

Related : Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa

0 Komentar untuk "Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)