Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat untuk menghimpun para kepala daerah mudah-mudahan secepatnya mempercepat penyaluran dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan perembesan dana desa, sudah tidak ada lagi hambatan untuk mencairkan dana desa.



Sumber foto: @kemendesa
"Yang kita laksanakan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun bergotong-royong kewenangan Kementerian Desa merupakan menentukan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu merupakan kiprah Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan di sela-sela kesibukan Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9).

Rakornas yang memanggil seluruh kepala daerah tersebut, menurut Menteri Marwan disediakan dalam waktu singkat mudah-mudahan sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan menolong menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang sudah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).

"Yang kita upayakan hari ini semua sudah tamat dan tidak ada perkara lagi, kita pantau hingga ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan ihwal paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi merupakan penduduk kita yang paling bawah merupakan penduduk pedesaan," tandasnya.

Salah satu implementasi dalam menjalankan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan merupakan dengan menjalankan pencairan dana desa. "Salah satunya merupakan dengan menjalankan pencairan dana desa mudah-mudahan secepatnya dapat digunakan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menerangkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibentuk untuk mempersempit regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa. (Lihat: 
SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa
)

"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jikalau desa sudah menghasilkan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.

Penyederhanaan regulasi, menurut Erani tidak menghemat substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. " Kalau dahulu mesti ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang cuma dengan APBDesa dapat dicairkan, namun desa nanti tetap menghasilkan RPJMDesa dan RKPDesa," tandasnya.

Disisi lain, lewat Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga sudah menghasilkan prioritas kesibukan yang sudah disampaikan.

"Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah menghasilkan prioritas program. Kaprikornus bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki kesepakatan untuk menghasilkan penyederhanaan," tutupnya.


Sumber: kemendesa.go.id

Related : Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah

0 Komentar untuk "Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)