Bupati Tamiang Copot Kepala Bpm


GampongRT -
Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, Selasa (6/10), mencopot Kepala Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) kabupaten itu, Ir Tarmihim.

Asisten Administrasi dan Keuangan Pemkab Aceh Tamiang, Amiruddin, kemarin membenarkan adanya pencopotan kepala BPM setempat. “Pencopotan Kepala BPM itu, yang saya tahu dikarenakan kendala dana desa yang belum juga terlaksana di kabupaten ini,” ujarnya.

Pemberhentikan Kepala BPM Aceh Tamiang itu, diperkuat dengan SK Bupati Aceh Tamiang, nomor 821.22/09/2015, wacana pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan struktural, terhitung 6 Oktober 2015. “Mengucapkan terimakasih atas jasa-jasa dan karyanya yang sudah disumbangkan terhadap negara, dan untuk berikutnya diperintahkan selaku analis pemerintahan daerah pada staf luar biasa bidang pemerintahan (non eselon),” demikian isi surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang.

Seperti diketahui, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten ini berlangsung lebih lamban dibandingkan kabupaten lain. Hal itu mungkin disebabkan ketatnya standar pencairan dana, untuk menangkal timbulnya kendala hukum.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, syarat mencairkan dana desa, pihak desa/kampong mesti menyusun memiliki peraturan desa (Perdes/Reusam) wacana APBDes, RPJM Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Hal ini lah yang menjadi beban BPM selaku leading sector, untuk menolong aparatur desa/kampong menyusun tiga dokumen tersebut, biar pihak kampong tidak melanggar Permendagri.

Pemerintah Pusat sesungguhnya sadar akan kendala ini. Karena itu, dua ahad lalu, pemerintah memberi fleksibilitas syarat pencairan dana desa, dengan mempublikasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri keuangan dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi, yang mengijinkan dana dicairkan dengan syarat dokumen APBDes saja. Sementara, dua dokumen yang lain dibolehkan menyusul.

Apes bagi Tarmihin, kebijakan (SKB tiga menteri) ini lahir di saat dirinya sudah melakukan pekerjaan keras mengupayakan biar seluruh desa bisa menyusun tiga dokumen tersebut (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa). Sehingga ia pun telanjur dianggap gagal, yang berujung pada pencopotan dirinya oleh Bupati Hamdan Sati.

Mantan Kepala BPM Aceh Tamiang, Tarmihim menyampaikan dirinya sudah memperoleh surat pencopotan dari jabatan Kepala BPM Tamiang, pukul 11.00 WIB kemarin, tanpa mengenali argumentasi pencopotan dirinya itu.

Ia mengakui, pencairan dana desa di kabupaten itu memang agak terlambat, lantaran perlu kehatian-hatian untuk mempertahankan biar kepala desa (di Tamiang disebut datok penghulu-red) tidak tersandung hukum. “Makanya kami merencanakan dokumen (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa) sesuai isyarat sejak awal,” ujarnya.

Sejak terbitnya SKB tiga menteri yang cuma mengharuskan dokumen APBDes selaku syarat pencairan dana desa, ia pun mengaku sudah memburu ketertinggalan selama ini. “Terhitung 1 Oktober lalu, sudah 79 dokumen APBDes sukses kami ejekan ke DPKA Tamiang, dan di sekarang ini tinggal pencairan saja,” ungkapnya.

Kepada Serambi, ia juga mengaku tidak mempermasalahkan pencopotan jabatannya dari Kepala BPM. “Itu hak prerogratif bupati. Saat diandalkan bupati, amanah itu saya jalankan. Sebaliknya, di saat tidak diandalkan lagi dan diposisikan di posisi lain, saya juga siap menerimanya,” kata Tarmihin.

Sumber: Serambinews.com
Foto ilustrasi: Suara-tamiang.com

Related : Bupati Tamiang Copot Kepala Bpm

0 Komentar untuk "Bupati Tamiang Copot Kepala Bpm"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)