GampongRT - Ekonomi berbasis komunitas penduduk desa memperoleh saat-saat untuk berkembang pesat karena banyak kebijakan pemerintah yang berkonsentrasi pada desa. Apalagi UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberi dorongan memiliki efek kepada pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan itu mesti dipacu di tingkat desa. Masyarakat mesti mempekerjakan diri tergolong sanggup mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
UU Desa selaku suatu regulasi, lanjut Marwan, wajib dilakukan dengan maksimal. Semua penduduk desa mesti ikut proaktif alasannya yakni dana desa yakni hak mereka untuk dikontrol sebagaimana amanat undang-undang.
Marwan mengingatkan, janji membangun desa sungguh penting alasannya yakni dari 74.093 Desa di Indonesia, cuma 2.904 (3,91%) masuk klasifikasi desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) yakni Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) yakni Desa berkembang.
Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan memburu ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dana desa dari tahun ke tahun.
“Dana desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.
UU Desa yang dibarengi dana desa terang berlawanan dengan PNPM Mandiri yang tidak berkonsentrasi pada pengentasan kemiskinannya alasannya yakni yang mayoritas yakni pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM Mandiri tidak optimal alasannya yakni cuma sebagian kecil penduduk desa yang terlibat.
“Yang dikasih dana PNPM Mandiri cuma kelompok-kelompok yang sanggup mengembalikan pemberian (mirip bank). Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) dalam PNPM Mandiri Perkotaan juga menimbulkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan dana desa sudah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengorganisir desa,” jelasnya.
Dana desa sendiri sanggup dipakai untuk kesibukan pembangunan fasilitas prasarana desa menyerupai pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan kerja keras tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy gres terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air higienis berukuran desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan akses untuk budidaya perikanan, pembangunan fasilitas prasarana buatan di desa.
Selain itu, dana desa juga sanggup untuk kesibukan pemenuhan keperluan sosial dasar menyerupai pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan seminar Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun sanggup dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan wilayah pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan denah ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pengerjaan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi sempurna guna pembuatan hasil pertanian dan perikanan. (Kemendesa).
Dilansir dari mediawarga.info
“Pembangunan itu mesti dipacu di tingkat desa. Masyarakat mesti mempekerjakan diri tergolong sanggup mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
UU Desa selaku suatu regulasi, lanjut Marwan, wajib dilakukan dengan maksimal. Semua penduduk desa mesti ikut proaktif alasannya yakni dana desa yakni hak mereka untuk dikontrol sebagaimana amanat undang-undang.
Marwan mengingatkan, janji membangun desa sungguh penting alasannya yakni dari 74.093 Desa di Indonesia, cuma 2.904 (3,91%) masuk klasifikasi desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) yakni Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) yakni Desa berkembang.
Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan memburu ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dana desa dari tahun ke tahun.
“Dana desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.
UU Desa yang dibarengi dana desa terang berlawanan dengan PNPM Mandiri yang tidak berkonsentrasi pada pengentasan kemiskinannya alasannya yakni yang mayoritas yakni pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM Mandiri tidak optimal alasannya yakni cuma sebagian kecil penduduk desa yang terlibat.
“Yang dikasih dana PNPM Mandiri cuma kelompok-kelompok yang sanggup mengembalikan pemberian (mirip bank). Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) dalam PNPM Mandiri Perkotaan juga menimbulkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan dana desa sudah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengorganisir desa,” jelasnya.
Dana desa sendiri sanggup dipakai untuk kesibukan pembangunan fasilitas prasarana desa menyerupai pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan kerja keras tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy gres terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air higienis berukuran desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan akses untuk budidaya perikanan, pembangunan fasilitas prasarana buatan di desa.
Selain itu, dana desa juga sanggup untuk kesibukan pemenuhan keperluan sosial dasar menyerupai pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan seminar Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun sanggup dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan wilayah pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan denah ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pengerjaan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi sempurna guna pembuatan hasil pertanian dan perikanan. (Kemendesa).
Foto ilustrasi.
0 Komentar untuk "Menteri Desa Kritik Pelaksanaan Pnpm Dan Lkm"