Bareskrim Peroleh Sejumlah Perkara Distribusi Dana Desa

GampongRT - Rencana pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa di seluruh Indonesia pada 2016 ini, menjadi kegiatan pengawasan khusus bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Besaran angka budget yang hendak dikucurkan memang tidak main-main.

Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya Rp. 20,77 Triliun. Alurnya sendiri, dari dana total itu, akan diserap dan mengalir apalagi dulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp. 16,61 Triliun. Lalu kemudian, dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp. 37,8 Triliun.

Meski demikian, di segi lain, jadwal pemerintah ini pastinya memiliki potensi yang memanggil polemik utamanya bila terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran aturan itu terjadi, rencana pembangunan dan kenaikan kemakmuran penduduk hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sungguh memungkinkan terganggu.

Dalam siaran pers dari Bareskrim Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan sudah merencanakan penanggulangan kemungkinan gangguan atas jadwal pemerintah tersebut. Ia menyampaikannya di sela-sela pengarahan yang diberikannya terhadap jajaran reserse dan para Kapolsek di daerah aturan Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kamis, (17/3/2016).

Menurut Anang, instruksi pemerintah mudah-mudahan melaksanakan penjagaan dana desa, mesti ditanggapi dengan mendatangkan tindakan yang nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polisi Republik Indonesia yang sudah meneken koordinasi untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing. Untuk itu, ia sudah menampilkan instruksi khusus terhadap jajarannya mudah-mudahan melaksanakan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.

"Langkah kasatmata itu berupa petunjuk-petunjuk mudah-mudahan setiap desa yang menerima dana, sanggup mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan hingga gres satu tahun, sudah menyerupai kuda liar yang melompati pagar merupakan pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.

Untuk itu, Anang meminta mudah-mudahan para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melaksanakan langkah proaktif merupakan menampilkan isyarat terhadap pihak pemerintah desa mudah-mudahan melaksanakan kiprah dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.

"Mulai dikala ini, penegak aturan bukan cuma konsentrasi pada kepastian aturan saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan alasannya dengan adil, sanggup mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak aturan dikala ini bukan memerintah penduduk namun diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati bila melaksanakan penegakkan aturan alasannya itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.

Berdasarkan catatan, dari kajian permulaan terhadap Dana Desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan. Mulai dari sisa dana, metode rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.

Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, koordinasi lintas instansi yang diperintahkan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan mudah-mudahan target pemerintah dalam mendatangkan kemakmuran hingga ke pelosok desa, sanggup secepatnya terwujud.

Sumber: Detik

Related : Bareskrim Peroleh Sejumlah Perkara Distribusi Dana Desa

0 Komentar untuk "Bareskrim Peroleh Sejumlah Perkara Distribusi Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)