GampongRT - Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diminta tidak mempermasalahkan hukum yang sudah dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) alasannya yakni terdapat perbedaan dengan sebelumnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio mengatakan, pendampingan dan pengawasan dana desa sudah lewat mekanisme yang diputuskan Kemendes menurut Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa.
"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti hukum dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai hukum PNPM," katanya di saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Hal tersebut merespon protes pendamping PNPM yang meminta dijadikan pendamping desa tanpa lewat mekanisme atau seleksi. Padahal, undang-undang mengutus bahwa pendamping desa mesti ditangani seleksi secara terbuka.
Untuk itu, kata Agus, eks pendamping PNPM sejatinya mesti mengikuti mekanisme seleksi pendamping dana desa sesuai hukum yang sudah diputuskan pemerintah dalam hal ini Kemendes.
Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat fasilitator PNPM selaku pendamping desa, tetapi alasannya yakni memang sudah habis masa kontraknya sejak Desember 2014.
"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk menemani masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," beber Erani.
Bahkan, hingga Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurut Erani, kalau di sekarang ini mereka berhenti alasannya yakni memang sudah ada pendamping desa sekitar 24 ribu orang.
"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping yakni tidak benar. Kemendes mempersilahkan untuk mendaftar kembali yang masih berkeinginan menjadi pendamping desa," terang Erani.
Kemendes sendiri bertugas menemani penggunaan dana desa mudah-mudahan tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Memastikan hal itu, Kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Sebelumnya, Kemendes juga sudah mengeluarkan Permendesa Nomor 5/2015 yang mengendalikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Perbedaan dua peraturan tersebut terletak pada tiga hal. Pertama, sejumlah aktual list yang tercantum dalam Permendesa Nomor 5/2015 dihapuskan.
Kedua, dimasukkannya faktor tipologi desa selaku salah satu prinsip penggunaan dana desa 2016. Ketiga, penggunaan dana desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan penduduk desa mengacu pada tingkat perkembangan perkembangan desa yang termasuk klasifikasi desa tertinggal, desa sungguh tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio mengatakan, pendampingan dan pengawasan dana desa sudah lewat mekanisme yang diputuskan Kemendes menurut Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa.
"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti hukum dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai hukum PNPM," katanya di saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Hal tersebut merespon protes pendamping PNPM yang meminta dijadikan pendamping desa tanpa lewat mekanisme atau seleksi. Padahal, undang-undang mengutus bahwa pendamping desa mesti ditangani seleksi secara terbuka.
Untuk itu, kata Agus, eks pendamping PNPM sejatinya mesti mengikuti mekanisme seleksi pendamping dana desa sesuai hukum yang sudah diputuskan pemerintah dalam hal ini Kemendes.
Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat fasilitator PNPM selaku pendamping desa, tetapi alasannya yakni memang sudah habis masa kontraknya sejak Desember 2014.
"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk menemani masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," beber Erani.
Bahkan, hingga Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurut Erani, kalau di sekarang ini mereka berhenti alasannya yakni memang sudah ada pendamping desa sekitar 24 ribu orang.
"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping yakni tidak benar. Kemendes mempersilahkan untuk mendaftar kembali yang masih berkeinginan menjadi pendamping desa," terang Erani.
Kemendes sendiri bertugas menemani penggunaan dana desa mudah-mudahan tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Memastikan hal itu, Kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Sebelumnya, Kemendes juga sudah mengeluarkan Permendesa Nomor 5/2015 yang mengendalikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Perbedaan dua peraturan tersebut terletak pada tiga hal. Pertama, sejumlah aktual list yang tercantum dalam Permendesa Nomor 5/2015 dihapuskan.
Kedua, dimasukkannya faktor tipologi desa selaku salah satu prinsip penggunaan dana desa 2016. Ketiga, penggunaan dana desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan penduduk desa mengacu pada tingkat perkembangan perkembangan desa yang termasuk klasifikasi desa tertinggal, desa sungguh tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.
Sumber berita: RMOL.co
Foto: beritatrans.com
0 Komentar untuk "Eks Fasilitator Pnpm Jadi Pendamping Desa Mesti Ikut Aturan"