Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan memastikan sudah melakukan sesuai aturan.
Lalu, bagaimana bahu-membahu proses rekrutmen tersebut?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya sudah menghasilkan tutorial proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam tutorial tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua tolok ukur yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yang hendak merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan terhadap provinsi. Makara mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, hingga perjanjian terhadap pendamping yang bersangkutan," terperinci Erani di saat mengobrol dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengatakan, registrasi dibuka lewat online dan juga offline, yakni dengan mengirimkan pribadi berkas terhadap satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, tetapi ada batas-batas usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.
"Itulah citra secara lazim prosedur rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib menginformasikan pendaftar yang lolos di media massa setempat dan juga situs web resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi training dan alhasil diterjunkan pribadi ke lapangan untuk bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa kelompok petugas pendamping dana desa, yakni tenaga cakap yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini sudah memberdayakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, untuk tenaga cakap yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping setempat desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Makara total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," terperinci Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu sanggup dikawal, sanggup dimonitor dengan cantik pada masing-masing jenjang. Ini berlainan dengan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa dilema yang timbul. Seperti kesalahan tata kelola perihal umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.
Ini dianggap kurang baik sebab selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Lalu, bagaimana bahu-membahu proses rekrutmen tersebut?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya sudah menghasilkan tutorial proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam tutorial tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua tolok ukur yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yang hendak merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan terhadap provinsi. Makara mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, hingga perjanjian terhadap pendamping yang bersangkutan," terperinci Erani di saat mengobrol dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengatakan, registrasi dibuka lewat online dan juga offline, yakni dengan mengirimkan pribadi berkas terhadap satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, tetapi ada batas-batas usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.
"Itulah citra secara lazim prosedur rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib menginformasikan pendaftar yang lolos di media massa setempat dan juga situs web resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi training dan alhasil diterjunkan pribadi ke lapangan untuk bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa kelompok petugas pendamping dana desa, yakni tenaga cakap yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini sudah memberdayakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, untuk tenaga cakap yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping setempat desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Makara total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," terperinci Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu sanggup dikawal, sanggup dimonitor dengan cantik pada masing-masing jenjang. Ini berlainan dengan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa dilema yang timbul. Seperti kesalahan tata kelola perihal umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.
Ini dianggap kurang baik sebab selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Baca: Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!
"Misalnya ada yang umurnya sudah melampaui batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan terhadap Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seumpama itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami menyampaikan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu mesti dikenai hukuman atau pinalti sebab tidak mengikuti hukum main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk permasalahan gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini sebab Kementerian Desa PDTT ini juga telat menemukan pencairan anggaran. Namun sekarang semua honor sudah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menemukan honor sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa setempat Rp 2,7 juta. Mengenai soal honor itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu senantiasa seumpama itu. Kami kemudian mewakilkan penggajian itu terhadap provinsi, begitu keluar kami pribadi membayarkan terhadap provinsi. Makara kalau mereka belum menemukan itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, sebab kami sudah mengeluarkan ke provinsi," terperinci Erani.
"Misalnya ada yang umurnya sudah melampaui batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan terhadap Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seumpama itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami menyampaikan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu mesti dikenai hukuman atau pinalti sebab tidak mengikuti hukum main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk permasalahan gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini sebab Kementerian Desa PDTT ini juga telat menemukan pencairan anggaran. Namun sekarang semua honor sudah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menemukan honor sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa setempat Rp 2,7 juta. Mengenai soal honor itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu senantiasa seumpama itu. Kami kemudian mewakilkan penggajian itu terhadap provinsi, begitu keluar kami pribadi membayarkan terhadap provinsi. Makara kalau mereka belum menemukan itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, sebab kami sudah mengeluarkan ke provinsi," terperinci Erani.
Sumber: detik.com
0 Komentar untuk "Sengkarut Pendamping Dana Desa, Bagaimana Proses Rekrutmennya?"