Pengamat: Meminta Mudah-Mudahan Kesibukan Gaya Pnpm Di Stop

INFO DESA - Program PNPM Mandiri yang dibangun di kala Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 – 2014 mulai menimbulkan banyak problem. Sejumlah fasilitator kesibukan eks PNPM tersangku masalah hukum, sedangkan aset PNPM pun masih tidak jelas.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardie.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardie mengatakan, kesibukan PNPM memang sengaja dibentuk selaku bancakan oleh penguasan di masa itu. Tak heran apabila setelah kesibukan itu berakhir, kian banyak timbul rebutan lahan untuk mengurus kembali kesibukan sejenis menyerupai pendamping dana desa.

“PNPM didesain untuk bancakan memang dari awal. Kalau dapat dibilang, ini sengaja dibentuk tidak ada prosedur kontrol, sehingga bancakan itu terjadi, korupsi di segala level menjadi mulus,” ujar Adhie.

Adhie menambahkan, dana bergulir PNPM yang berjalan sejak 2007 sampai 2014 bergotong-royong banyak yang macet. Program PNPM yang berjalan pun tergolong sungguh kecil dibanding besaran dana yang digulirkan.

“Ini sudah skenario. Kalau mau dibongkar PNPM ini memang sengaja dirancang tanpa kontrol, lalu saat ada masalah maka mudah juga dibentuk argumentasi untuk mengelak,” jelasnya.

“Saya tidak terkejut kalau kini aset PNPM Rp12 triliun dan menjadi terbengkalai. Mau tutup buku begitu saja, tanpa pertanggungjawabab yang jelas. Ini semua alasannya memang sejak permulaan didesain begitu,” tegasnya.

Adhie pun meminta biar kesibukan dengan gaya PNPM ini distop. Jangan ada lagi perebutan untuk menguasai prosedur perekrutan, terlebih memaksakan biar fasilitator pendamdping sejenis PNPM dipakai. Semangat membangun desa yang dibangun dengan lahirnya UU No.6/2014 wacana Desa juga sudah berubah.

“Sekarang kan mulai timbul rebutan kewenangan menguasai sistem. Padahal semangat membangun desa kini sudah digencarkan,” tandasnya.


Saat ini memang banyak masalah korupsi dan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri. Misalnya di kecamatan Malo, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketua Unit Pengelola Keuangan PNPM Kecamatan Malo, Wakhid sudah divonis kurungan 2 tahun penjara dan bendahara UPK PNMP Kecamatan Malo, Lilik Marhaeni divonis eksekusi penjara 4 tahun. Keduanya terbukti menyelewengkan dana PNPM.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah. Laporan penyelewengan sudah masuk ke kejaksaan dengan nilai kerugian sekitar Rp900 juta. Ada juga penyelewengan dana bergulir PNPM Kecamatan Bayat, Klaten juga menjerat Ketua UPK non aktif, Helmi Aryatun dan kasusnya masih dikerjakan kejaksaan setempat.

Mengomentari banyaknya pengelola UPK PNPM Mandiri yang tersangkut kasus, Adhie memastikan bahwa ini merupakan buntut dari skenario bancakan yang dibangun. “Alur pertanggungjawaban dari Program PNPM memang dibentuk tidak jelas,” tegas Adhie.[Sumber: radarcirebon.com]

Related : Pengamat: Meminta Mudah-Mudahan Kesibukan Gaya Pnpm Di Stop

0 Komentar untuk "Pengamat: Meminta Mudah-Mudahan Kesibukan Gaya Pnpm Di Stop"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)