Uupa Vs Uu Desa


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ihwal Pemerintah Aceh

BAB I Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Aceh yaitu tempat provinsi yang ialah kesatuan penduduk aturan yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk menertibkan dan mengorganisir sendiri problem pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam metode dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 
  2. Kabupaten/kota yaitu bab dari tempat provinsi selaku sebuah kesatuan penduduk aturan yang diberi kewenangan khusus untuk menertibkan dan mengorganisir sendiri problem pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam metode dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota
  3. Kecamatan yaitu sebuah daerah kerja camat selaku perangkat tempat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
  4. Mukim yaitu kesatuan penduduk aturan di bawah kecamatan yang terdiri atas adonan beberapa gampong yang memiliki batas daerah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan pribadi di bawah camat.
  5. Gampong atau nama lain yaitu kesatuan penduduk aturan yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan problem rumah tangga sendiri.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa

BAB I Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa yaitu desa dan desa etika atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, yaitu kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas daerah yang berwenang untuk menertibkan dan mengorganisir problem pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan problem pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada klarifikasi atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, disebutkan tentang Ketentuan Khusus, yang berbunyi;

Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Pemda Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ihwal Pemerintahan Aceh.

Related : Uupa Vs Uu Desa

0 Komentar untuk "Uupa Vs Uu Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)