Modul Pengelolaan Kiprah Pokok Dan Instruksi Etik Pengawas Sekolah

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah

 Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah ialah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan ialah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun kegiatan pengawasan, melaksanakan kegiatan pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.

Apabila dikaji dari uraian tersebut pengawasan yang dimaksud relevan dengan makna supervisi. Secara etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Makara secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara semantik, supervisi ialah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu berguru dan mengajar pada khususnya.

Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Uraian Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melaksanakan kiprah pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) ahad (Ayat (8) Pasal 54 PP Nomor 74 Tahun 2008).

Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas rumpun mata pelajaran dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional guru ekuivalen dengan paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) ahad (Ayat (3) Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 );

Beban kerja pengawas sekolah ialah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per ahad termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan (Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010);

Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat (Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020);

Beban kerja pengawas sekolah dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan beban kerja guru (Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020);

Pengawas sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap guru dan kepala sekolah di sekolah binaan dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Preview Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah


Download File :
Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah UNDUH

Related : Modul Pengelolaan Kiprah Pokok Dan Instruksi Etik Pengawas Sekolah

0 Komentar untuk "Modul Pengelolaan Kiprah Pokok Dan Instruksi Etik Pengawas Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)