Mengingat isi kuasa umum sangat luas, kuasa ini biasanya hanya diberikan antar keluarga. Misalnya, antara bapak kepada anak atau suami kepada isterinya.
Selain itu, kuasa umum biasanya hanya diberikan secara garis lurus ke atas atau ke bawah, tidak ke samping. Namun, kuasa umum sanggup juga diberikan selain kepada keluarga terdekat tersebut, menyerupai dari seseorang majikan kepada karyawan kepercayaannya.
KUASA UMUM
Nomor: ……….
Pada hari ini … tanggal … , pukul menghadap kepada saya, notaris …. Tuan … , pekerjaan bertempat tinggal di … , nomor … .., Kota …Penghadap dikenal oleh aku notaris.
Penghadap membuktikan dengan ini memberi kuasa kepada anaknya … , pekerjaan bertempat tinggal di … , jalan … , nomor … , Kota …
PADA UMUMNYA
1. Mewakili penghadap (selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa) seluas-luasnya dan di mana pun, baik mengenai kepentingan-kepentingan pemberi kuasa sendiri maupun untuk mewakili pemberi kuasa didalam pangkat, kedudukan, atau jabatan apa pun yang kini ini sudah dipegang atau diduduki oleh pemberi kuasa, untuk mengurus, menguasai, memegang, menjaga, dan menjalankan segala hak dan kewajiban dan kepentingan pemberi kuasa dan/atau siapa pun yang diwakilinya didalam hal dan keadaan bagaimana pun.
2. Pemegang kuasa berhak mengurus, membeli, menjual, menukarkan, menerima, menyerahkan, dan menyuruh menyerahkan barang-barang yang bergerak atau tidak bergerak, serta hak-hak dan lain-lainnya.
3. Pemegang kuasa berhak membuat, menyuruh membuat, menerima, atau menolak hadiah-hadian atau hibah-hibah, menciptakan perjanjian-perjanjian penjualan atau pembelian, memutuskan harga dan syarat-syarat serta perjanjianperjanjiannya, serta menciptakan perjanjian sewa-menyewa dan memutuskan syarat-syarat serta perjanjian-perjanjiannya. Selanjutnya menciptakan perjanjian-perjanjian dengan syarat-syarat yang dipandang pantas oleh pemegang kuasa dengan seksama, melaksanakan perjanjian yang telah dibentuk serta menuntut supaya orang lain berbuat demikian, serta meminta pecahnya atau batalnya perjanjian-perjanjian dengan minta atau tidak suatu ganti rugi.
4. Pemegang kuasa berhak menagih dan mendapatkan uang sewa, pembayaran bunga upah, gaji, dan juga pembayaran-pembayaran yang menjadi haknya pemberi kuasa.
5. Pemegang kuasa berhak menandatangani segala sertifikat dan surat, memberi kuitansinya untuk segala penerimaan.
6. Pemegang kuasa berhak mengambil semua tindakan yang berdasarkan keadaan dianggap perlu oleh pemegang kuasa, jikalau ada seseorang yang tidak membayar kewajibannya pinjamannya atau menunda pembayaran pinjamannya.
7. Pemegang kuasa berhak mengajukan seruan biar siapa pun yang tidak membayar pinjamannya dinyatakan pailit.
8. Pemegang kuasa berhak membayar pinjaman-pinjaman dan biaya-biaya serta memperlihatkan pembayaran kepada yang berhak menerimanya dan jikalau pembayaran tersebut ditolak, menyerahkan pembayaran tersebut kepada hakim.
9. Pemegang kuasa berhak menciptakan persetujuan-persetujuan supaya suatu masalah diputus oleh hakim dengan syarat-syarat yang dianggap pantas oleh pemegang kuasa, jikalau dirasa perlu.
10. Pemegang kuasa berhak meminta/mengajukan permohonan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau hak lain atas tanah, mendapatkan atau melepaskan serta menyerahkan hak-hak tersebut.
11. Pemegang kuasa berhak menandatangani surat-surat wesel, surat-surat aksep, dan surat dagang, serta mengatakan hak-hak yang sanggup dipergunakan atas kekuatan suratsurat tersebut kepada orang lain atau membayar jumlah yang tersebut dalam surat-surat itu pada waktu yang telah ditetapkan.
12. Pemegang kuasa berhak mendapatkan dari orang lain dan menjual surat-surat atau meminta pembayaran atas suratsurat tersebut pada hari yang telah ditentukan, serta menciptakan protes dan pada umumnya melaksanakan semua perbuatan yang termasuk dalam lingkungan perniagaan wesel.
13. Pemegang kuasa berhak menjalankan uang, memasukkan dalam dan/atau menarik uang dari bank, mendapatkan uang dengan menandatangani dan mengatakan cek atau surat berharga lain, mendapatkan dan memasang hak tanggungan atau rnenggadaikan, serta membatalkan atau mencabut tanggungan tersebut dan mengatakan pembebasan.
14. Pemegang kuasa berhak menghidupkan perseroan-perseroan dagang berjenis apapun, menjual dan membeli andil-andil dalam perseroan-perseroan yang pada waktu kini ini sudah atau yang dikemudian hari akan didirikan dan melaksanakan penggantian nama seperlunya, mendapatkan pembayaran-pembayaran, turut hadir dalam rapat-rapat pemegang andil dan mewakili pemberi kuasa atau siapa pun yang diwakilinya serta mengeluarkan suara, berbuat seperlunya untuk melaksanakan pendaftaran-pendaftaran, memberi pembebasan dan mendaftarkan atau membatalkan tanggungan-tanggungan apa pun.
15. Pemegang kuasa berhak meminjamkan uang dengan atau tidak membayar bunga, menandatangani dan menyerahkan surat-surat aksep dan/atau surat sumbangan kepada orang lain, memberi tanggungan atau mengikat barang-barang pemberi kuasa atau yang diwakilinya, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak dan untuk satu dan lain menciptakan dan mendapatkan semua syarat-syarat yang oleh pemegang kuasa dianggap pantas dan baik, serta mengikat pemberi kuasa atau yang diwakilinya baik sendirisendiri atau bahu-membahu dengan orang lain sebagai penanggung (borg).
16. Pemegang kuasa berhak mendapatkan surat-surat, paket-paket, wesel-wesel pos, surat-surat kawat dan barang-barang dari kantor pos atau dari siapa pun, serta menandatangani suratsurat penerimaan dan jikalau perlu pemegang kuasa boleh membuka dan membalas surat-surat dan surat-surat kawat tersebut.
17. Pemegang kuasa berhak melawan beban-beban, pajakpajak, dan mengajukan keberatan-keberatan, mengurus di luar atau dengan perantaraan pengadilan segala urusan pajak dan menjalankan, mengurus, serta memerhatikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dan/atau yang diwakilinya.
18. Pemegang kuasa berhak mewakili pemberi kuasa dan/atau yang diwakilinya dalam urusan warisan, meminta penaruhan atau pencabutan penyegelan beslag atau melawan itu.
19. Pemegang kuasa berhak memakai hak untuk menimbang atau memeriksa, mendapatkan warisan (baik dengan tiada perjanjian maupun dengan hak istimewa untuk mencatat), atau menolaknya.
20. Pemegang kuasa berhak meminta biar dibentuk catatan warisan atau goresan pena itu dilihat dikala catatan atau goresan pena itu dibuat.
21. Pemegang kuasa berhak hadir dalam segala rapat atau sidang, turut berembug, dan mengeluarkan suara.
22. Pemegang kuasa berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai, serta mengatur honor mereka.
23. Pemegang kuasa berhak meminta, menetapkan, atau turut memutuskan kerugian dan lain-lain kerugian, mendapatkan kerugian-kerugian itu dan menandatangani, serta mengatakan kwitansi.
24. Pemegang kuasa berhak meminta ijin-ijin, lisensi-lisensi, dan deviden.
25. Pemegang kuasa berhak menahan atau membeslag barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, hak-hak dan uang tunai, menuntut semua masalah yang bersangkutan dengan penahanan atau pembeslagan itu di pengadilan, membatalkan penahanan atau pembeslagan itu, menjual barang-barang yang ditahan atau dibeslag dan mendapatkan uang pendapatan penjualan dengan mengatakan kuitansi.
26. Pemegang kuasa berhak mewakili pemberi kuasa dan/atau siapa yang diwakilinya dalam semua perkara, baik masalah perdata, masalah pelanggaran, maupun masalah pidana, minta, mendapatkan atau menolak sumpah serta mengangkat sumpah, menyanggah saksi-saksi dan hakim untuk itu memberitahukan sebab-sebabnya, membereskan perkaraperkara dengan perantaraan pengadilan atau dengan perdamaian dan untuk itu memakai segala daya upaya yang diperkenankan oleh hukum, meminta biar keputusankeputusan dijalankan juga dengan memakai eksekusi tubuh atau meminta keputusan pengadilan yang lebih tinggi, menahan atau membeslag barang-barang serta uang tunai dari orang lain, mengangkat pengacara dan juru sita dan mengatakan kepada mereka kuasa yang dibutuhkan dan mencabut kembali kuasa-kuasa itu, menciptakan perdamaian, mengangkat ahli-ahli perdamaian untuk memutus suatu perkara. Untuk keperluan-keperluan tersebut menciptakan atau meminta dibuatkan akta-akta dan surat-surat, menandatanganinya, mengajukan dan menarik kembali surat-surat dan akta-akta, menentukan daerah kedudukan dan dengan ringkas untuk keperluan-keperluan yang tersebut di atas itu mengerjakan atau melaksanakan segala perbuatan apapun yang berdasarkan keadaan dibutuhkan atau dirasa baik oleh pemegang kuasa, walaupun untuk melaksanakan suatu perbuatan dibutuhkan kuasa istimewa, kuasa harus dianggap juga diberikan di dalam sertifikat kuasa ini.
Dengan penetapan bahwa kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, bahwa kuasa ini diberikan dengan hak juga untuk mencabutnya kembali. Menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi tersebut di tamat sertifikat ini. Tuan tersebut di atas yang aku Notaris kenal dan yang menyatakan mendapatkan baik kuasa berdasarkan sertifikat ini.
—————Demikianlah sertifikat ini————-
Dibuat dan diresmikan di … , pada hari dan tanggal menyerupai tersebut di atas dengan dihadiri oleh … , dan , keduanya pegawai notaris dan bertempat tinggal di … dan di …sebagai saksi-saksi.
Setelah sertifikat ini oleh saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera sertifikat ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi tersebut dan saya, notaris.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
………….. ………………..
Notaris
……………..
0 Komentar untuk "Contoh Surat Kuasa Hukum"