Bp.Yang terhomat, Bagaimana apabila ada seseorang mendapat warisan tanah dari orang tua,tanah tsb sudah didiami oleh orangtua semenjak ia masih kecil,tetapi tanah tsb tidak memiliki dokumen sama sekali,kecuali hanya bukti pembayaran pajak dan bangunan (PBB) yg memang selalu dibayar setiap tahun,...apakah tanah tsb sanggup dibalik nama atas nama anaknya tsb pak?
PENCERAHAN :
Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah menyatakan :
(1) Untuk keperluan registrasi hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak usang dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam registrasi tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam registrasi tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak sanggup dilakukan menurut kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon registrasi dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang sanggup dipercaya; b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat aturan budpekerti atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 diatas, intinya tanah yang dikuasai selama 20 tahun berturut-turut tanpa ada sengketa/ perselisihan atas penguasaan dari pihak lain sanggup saja diurus hak kepemilikannya. Ini berarti, dikaitkan dengan pertanyaan anda, meskipun hanya ada pembuktian surat pembayaran PBB dan penguasaan fisik, tanah tersebut sanggup diurus hak kepemilikan secara hukum.
0 Komentar untuk "Kasus Warisan Tanah"