Konsultasi Kasus Hukum

KASUS :
Selamat sore Pak. Saya ada pertanyaan mengenai duduk perkara aturan Pak. Orang renta kami meninggal dan mewariskan rumah. Namun alasannya kelicikan salah satu hebat waris maka nama dalam sertifikat kepemilikan rumah tersebut telah diubah menjadi namanya dia. Kami telah mengajak ia untuk menciptakan pernyataan di hadapan notaris dan ditandatangani oleh semua hebat waris. Adapun isi pernyataan tersebut ialah bahwa, sekalipun sertifikat tersebut terdaftar atas nama ia namun gotong royong ialah milik semua hebat waris bersama-sama selaku satu-satunya dari alm orang renta kami.
Pertanyaan saya ialah :
1. Apakah surat pernyataan tersebut sanggup digunakan oleh hebat waris lain untuk membatalkan perbuatan ia dalam memanfaatkan sertifikat untuk manfaatnya sendiri.
2. Apakah surat pernyataan tersebut sanggup digunakan untuk membatalkan kredit di Bank dengan jaminan sertifikat itu yang telah dilakukan oleh dia. Walaupun surat pernyataan ini dibentuk sehabis proses kredit di Bank berjalan dan uangnya telah digunakan oleh dia. Seandainya Bank melaksanakan penyitaan pada rumah yang dijadikan jaminan kredit alasannya ia tidak bisa melunasi kredit, apakah surat pernyataan ini sanggup digunakan untuk membatalkan sanksi penyitaan.
3. Bagaimanakah kedudukan surat pernyataan tersebut terhadap sertifikat, apakah setingkat atau berada di bawah kedudukan sertifikat?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih sebelumnya Pak. 
 
PENCERAHAN :
 
Asumsi saya, surat pernyataan tersebut tidak akan mengurangi kedudukan hak kepemilikan atas tanah. Karena dalam aturan agraria tidak dikenal adanya surat pernyataan semacam itu. Meskipun dibentuk dalam sertifikat notariat, selama surat pernyataan tersebut terpisah dengan akta/sertifikat tanah, maka orang yan disebutkan dalam akta/ sertifikat tanah tetap sanggup melaksanakan perbuatan aturan atas tanah tersebut. Hal ini sejalan dengan maksud Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 yang menegaskan Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang berpengaruh mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Karena surat pernyataan tersebut tidak dikenal dalam praktek aturan dan juga tidak mengurangi hak kepemilikan atas tanah, maka surat pernyataan tersebut tidak sanggup membatalkan korelasi hutang piutang dengan bank dan atau membatalkan peletakan tanah tersebut sebagai jaminan utang.

Related : Konsultasi Kasus Hukum

0 Komentar untuk "Konsultasi Kasus Hukum"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)