KASUS :
Selamat sore Pak. Saya ada pertanyaan mengenai duduk perkara aturan Pak. Orang renta kami meninggal dan mewariskan rumah. Namun alasannya kelicikan salah satu hebat waris maka nama dalam sertifikat kepemilikan rumah tersebut telah diubah menjadi namanya dia. Kami telah mengajak ia untuk menciptakan pernyataan di hadapan notaris dan ditandatangani oleh semua hebat waris. Adapun isi pernyataan tersebut ialah bahwa, sekalipun sertifikat tersebut terdaftar atas nama ia namun gotong royong ialah milik semua hebat waris bersama-sama selaku satu-satunya dari alm orang renta kami.
Pertanyaan saya ialah :
1. Apakah surat pernyataan tersebut sanggup digunakan oleh hebat waris lain untuk membatalkan perbuatan ia dalam memanfaatkan sertifikat untuk manfaatnya sendiri.
2. Apakah surat pernyataan tersebut sanggup digunakan untuk membatalkan kredit di Bank dengan jaminan sertifikat itu yang telah dilakukan oleh dia. Walaupun surat pernyataan ini dibentuk sehabis proses kredit di Bank berjalan dan uangnya telah digunakan oleh dia. Seandainya Bank melaksanakan penyitaan pada rumah yang dijadikan jaminan kredit alasannya ia tidak bisa melunasi kredit, apakah surat pernyataan ini sanggup digunakan untuk membatalkan sanksi penyitaan.
3. Bagaimanakah kedudukan surat pernyataan tersebut terhadap sertifikat, apakah setingkat atau berada di bawah kedudukan sertifikat?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih sebelumnya Pak.
PENCERAHAN :
0 Komentar untuk "Konsultasi Kasus Hukum"