Selamat pagi,, mau nanya, bagaimana bila permohonan ditolak oleh pengadilan, dan upaya aturan apa yang sanggup dilakukan oleh pemohon??
PENCERAHAN :
Permohonan hanya akan dikabulkan apabila permohonan tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan (voluntair ex parte). Karena bersifat voluntair, umumnya semua permohonan dikabulkan selama permohonan memenuhi syarat sbb :
- Masalah diajukan bersifat kepentingan sepihak semata
- Benar-benar murni untuk menuntaskan kepentingan Pemohon wacana suatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum
- Pada prinsipnya apa yang dipermasalahkan Pemohon tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain
Permasalahan yang dimohonkan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party)
- Tidak dibenarkan mengajukan permohonan wacana penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun pengakuan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga.
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
- Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat exporte. Permohonan untuk kepentingan sepihak (on behalf of one party).
Bahwa dalam masalah permohonan, tidak dikenal upaya perlawanan hukum. artinya, bila memang benar permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan, maka yang harus dilakukan ialah mengajukan kembali permohonan tersebut.
0 Komentar untuk "Konsultasi Proteksi Hukum"