Pola Dan Sistem Fatwa Kefilsafatan Sebagai Suatu Ilmu



  • Pemikiran kefilsafatan harus bersifat sistematis, dalam arti cara berfikirnya bersifat budi dan rasional perihal hakikat permasalahan yang dihadapi. Hasil pemikirannya tersusun secara sistematis artinya satu bab dengan bab lainnya saling berhubungan.
  • Tinjauan terhadap permasalahan yang dipikirkan bersifat radikal artinya menyangkut problem yang fundamental hingga keakar-akarnya.
  • Ruang lingkup pemikirannya bersifat universal, artinya persoalan-persoalan yang dipikirkan meliputi hal-hal yang menyeluruh dan mengandung generalisasi bagi semua jenis dan tingkat kenyataan yang ada di alam ini, termasuk kehidupan umat manusia, baik pada masa kini maupun masa mendatang.
  • Meskipun pedoman yang dilakukan lebih bersifat spekulatif, artinya pemikiran-pemikiran yang tidak didasari dengan pembuktian-pembuktian empiris atau eksperimental (seperti dalam ilmu alam), akan tetapi mengandung nilai-nilai obyektif. Dimaksud dengan nilai obyektif oleh permasalahannya yakni suatu realitas (kenyataan) yang ada pada obyek yang dipikirkannya.

Related : Pola Dan Sistem Fatwa Kefilsafatan Sebagai Suatu Ilmu

0 Komentar untuk "Pola Dan Sistem Fatwa Kefilsafatan Sebagai Suatu Ilmu"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)