Apakah Zakat Itu?
Pengertian Zakat Secara Bahasa ialah berkembang, baik, dan berkah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah ialah merupakan kewajiban mengeluarkan untuk sebagian harta yang berkembang dari seorang muslim yang berpunya terhadap mereka yang tidak berpunya.
Kewajiban zakat tersebut tidak mengikat untuk setiap muslim, namun hanya muslim yang mempunyai kelebihan harta saja. Adapun batas kelebihan harta tersebut dikenal dengan istilah nisab.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat dalam agama islam mempunyai tempat yang sangat penting lantaran zakat termasuk di dalam rukun Islam yang ke-3 dari 5 rukun Islam yang ada. Kedudukan penting dari zakat sanggup terlihat di dalam penyebutan zakat yang bersama sholat. Ddi dalam Kitab Al-Qur’an, perintah Allah untuk membayar zakat sering disandingkan dengan perintah untuk menjalankan sholat.
Saking pentingnya kedudukan zakat di dalam kehidupan umat islam sampai-sampai Allah Swt. memperlihatkan kekuasaan kepada seorang amil zakat untuk mengumpulkan zakat dari para seorang muslim yang telah mencapai nisab. Surah at-Taubah [9] ayat 103 berbunyi sebagai berikut :
Artinya ialah sebagai berikut :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) utk membersihkan mereka & menghapus kesalahan mereka dgn zakat tsb.. . .”
Peringatan bagi Penolak Zakat
Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .
Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas & peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat lantaran dia memandang bahwa membayar zakat ialah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.
Jenis Zakat
Pembagian zakat terbagi menjadi 2 yaitu : 1). zakat fitri dan 2). zakat mal. Kedua zakat tersebut ialah kewajiban sehingga harus dilakukan berdasarkan ketentuan agama.
Zakat Fitri
Pengertian Zakat Fitri
Definisi zakat fitri ialah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang bisa bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitri dikenal juga dengan nama zakat fitrah. Pengertian zakat fitri secara bahasa ialah zakat berbuka puasa. Istilah ini berkaitan dengan istilah ini alasannya ialah zakat fitri tersebut diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, ketika kaum muslimin bersuka ria bersantap setelah sebulan berpuasa. Zakat fitrah disyariatkan di bulan bulan puasa tahun ke-2 Hijriah. Dengan adanya syariat ini, maka umat islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sesuai ketentuan dari Allah Swt. dan juga Rosulullah.
Hukum Zakat Fitri
Adapun aturan zakat fitri ialah wajib untuk orang yang bisa menjalankannya. Hadits dari Ibnu Umar :
Artinya:
“Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitri itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, pria dan perempuan, kecil maupun besar dr semua orang Islam & Rasulullah SAW menyuruh membayarkan zakat fitri itu sblm orang-orang pergi menunaikan sholat Idul Fitri.” (H.R. Mutafaq ‘alaih)
Jenis dan Kadar Zakat Fitri
Berikut ini ialah jenis dan kadar dari zakat fitrah antara lain:
Jenis Zakat Fitri
Zakat fitri yang dikeluarkan ialah berupa masakan pokok pada masyarakat setempat. Makanan pokok di Madinah ialah berwujud kurma, jewawut, dan anggur sehingga Rasulullah SAW memberi perintah terhadap masyarakat Madinah untuk mengeluarkan zakat fitri yang berupa masakan mereka tersebut. Untuk kaum muslimin yang berada di tempat yang lainnya, mengeluarkan zakat fitri ialah dengan masakan pokok yang biasa mereka konsumsi dalam hisup sehari-hari. Selanjutnya bagaimana bila masakan yang dikonsumsinya antara pemberi zakat berbeda dengan akseptor zakat? Sebagai pola ialah orang Maluku biasa mengonsumsi sagu (pihak pemberi zakat fitri dan orang Jawa terbiasa dengan nasi (penerima zakat fitri), maka sebagian ulama beropini bahwa masakan pokok yang dikeluarkan ialah masakan pokok dari akseptor zakat fitri sehingga dalam hal ini yang dikelauarkan berbujud beras. Selanjutnya bagaimana bila zakat fitrah yang dikeluarkan berupa uang? untuk sebagian ulama perpendapat memperbolehkannya, namun demikian pengelola zakat dianjurkan untuk menukarkan uang tersebut terlebih dahulu dengan masakan pokok tempat tersebut, dan kemudian pengelola zakat memaginya dalan wujud masakan pokok.
Kadar Zakat Fitri
Rasulullah SAW memberi perintah untuk mengeluarkan zakat fitri sebesar satu sa atau bila diukur pakai liter atau kilogram sekitar tiga liter atau dua setengah kilogram. Jika zakat fitri yang akan kita keluarkan berwujud uang maka nilainya setara dengan harga dari masakan pokok sejumlah 3 liter tersebut.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Berpedoman dari hadits Rasulullah yang telah dikemukakan, disitu terperinci bahwa Rasulullah memberi panduan bahwa untuk mengeluarkan zakat fitri ialah sebelum kita berangkat shalat Idul Fitri. Hal ini tidak berarti bahwa zakat fitri hanya diperbolehkan dikeluarkan pada ketika tersebut, namun boleh dikeluarkan agak jauh sebelum pelaksanaan dari sholat Idul Fitri. Terdapat 3 waktu dari pelaksanaan zakat fitri yaitu:
Dari awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir puasa Ramadhan. Waktu ini ialah merupakan waktu boleh untuk menunaikan zakat fitri.
Dari magrib hari terakhir bulan puasa hingga dengan sesaat sebelum shalat Idul fitri. Waktu ini ialah merupakan waktu yang dianjurkan melakukan zakat fitri.
Sesudah shoat Idul Fitri telah selesai dilakukan, masakan pokok yang kita bagikan tidak lagi merupakan zakat fitri lagi melainkan sudah menjadi sedekah biasa.
Waktu dari pelaksanaan zakat fitri mengacu pada tujuan dari zakat fitri tersebut, yaitu untuk sanggup membantu para kaum muslimin yang sedang kekurangan untuk bisa merayakan kegembiraan dari Idul fitri. Hal ini berarti semakin akrab dengan hari raya Idul Fitri maka tentu akan lebih baik selama dilaksanakan sebelum pelaksanaan dari sholat id (sholat idul fitri).
Muzakki dan Mustahiq Zakat Fitri
Pengertian muzakki ialah merupakan orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan harta yang dimiliki dikarenakan telah mencapai nisab. Terdapat beberapa syarat yang mewajibkan muzakki mengeluarkan zakat fitri. Adapun syarat-syarat tersebut mencakup :
Muslim
Orang tersebut masih hidup pada ketika matahari terbenam pada hari terakhir dari bulan Ramadan.
Mempunyai masakan yang cukut untuk dirinya sendiri dan juga untuk mereka yang berada di dalam tanggungannya, baik itu keluarga ataupun tanggungan binatang ternaknya.
Pengertian mustahiq zakat fitri ialah mereka yang mempunyai hak untuk mendapatkan zakat fitri. Hadits Rosulullah :
Artikel yang terkait dengan judul :Ketentuan Zakat (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Puasa : Ketentuan Puasa Wajib dan Sunah (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Puasa : Ketentuan Puasa Wajib dan Sunah (Pelajara ...
Iman Kepada Kitab Allah (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Iman Kepada Kitab Allah (Pelajaran Agama Islam SM ...
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri, yg berfungsi utk menyucikan orang yg berpuasa dr (kotoran-kotoran yg disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi) masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka ia ialah zakat fitri yang diterima. Barang siapa menunaikannya setelah salat Idul Fitri, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Manfaat Zakat Fitri
Adapun manfaat zakat fitri sanggup diperoleh terhadap orang yang mengeluarkannya maupun orang yang menerimanya. Manfaat bagi muzakki, dengan mengeluarkan zakat fitri akan membersihkan dirinya serta puasanya terhadap kotoran-kotoran perbuatan yang menodai (kata-kata kotor dan pembicaraan yang tidak berguna) puasanya tersebut, sehingga memperoleh kesempurnakan sehingga bisa menjadi higienis kembali. Sedangkan manfaat zakat fitrah bagi akseptor zakat ialah memperlihatkan kebahagiaan pada ketika menyambut hari kemenangan (hari raya idul fitri). Dengan adanya zakat fitrah maka akan terjalin ukuwah islamiyah antara antara orang yang kaya dengan orang miskin menjadi semakin erat terjalin.
Zakat Mal
Pengertian Zakat Mal
Jenis zakat kedua dalam agama Islam ialah zakat mal. Kata mal ialah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai makna harta. Sehingga pengertian zakat mal ialah sebagian harta yang harus untuk dikeluarkan oleh seorang muzakki setelah memenuhi ketentuan tertentu. Zakat ialah salah satu prosedur ekonomi di dalam agama Islam yang merupakan pilar di dalam pembangunan kesejahteraan umat.
Hukum Zakat Mal
Bagi muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat maka zakat mal mempunyai status aturan yaitu fardu ain. Jika seseorang menolak untuk membayar zakat maka hanya akan merugikan diri orang yang bersangkutan. Mengapa bisa demikian? Karena hukumnya ialah fardu ain, maka siapapun yang menolak membayarnya akan mendapatan dosa. Untuk itu bila kita sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat, maka langkahnya ialah menyegerakan untuk menunaikannya sehingga kita menjadi terbebas dari dosa memakan harta yang merupakan hak orang lain.
Syarat Wajib Zakat Mal
Pada dasarnya harta yang kita miliki dan dalam setiap hasil usaha yang kita lakukan, kita harus mengeluarkan hak orang lain yaitu berwujud zakat mal. Dan untuk masing-masing harta, mempunyai ketentuan tersendiri terkait ketentuan zakat tersebut. Berikut ini ialah syarat wjib zakat mal yaitu:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Hak milik sempurna
4. Berkembang
5. Telah Memenuhi Nisab dan Haulnya
6. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi
Harta yang Wajib Dizakati
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), binatang ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berubah menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
Emas dan Perak
Harta yang Wajib Dizakati
Nisab Emas ialah seberat 96 gram atau setara nilainya dengan 20 dinar. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Apabila kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah mencapai nisab daam satu tahun maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Pada waktu kini ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia. Sehingga pengertian emas dan perak mencakup deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga dengan tanah investasi. Dengan demikian bila jenis harta tersebut sudah mencapai nisab selama 1 tahun, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya dengan besarnya zakat mengacu pada besarnya zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5%.
Hewan Ternak
Pada waktu Nabi Muhammad SAW, untuk binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing. Adapun nisab binatang ternak tersebut yaitu :
Catatan:
Apabila banyaknya bertambah, maka untuk setiap 30 ekor zakatnya ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan untuk setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
Nisab dan Kadar Zakat Unta
Nisab dan Kadar Zakat Kambing
Apabila jumlahnya lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor kambing zakatnya ialah 1 ekor kambing betina. Untuk domba dikeluarkan berumur 1 tahun, sedangkan untuk kambing yang berumur 2 tahun. Selain binatang ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua binatang yang diusahakan oleh insan harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, hingga dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nsab dari hewan-hewan tersebut ialah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut ialah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. Ketentan pembayaran zakatnya untuk hasil pertanian dibedaan antara yang airnya membeli dan yang tidak membeli. Pada hasil pertanian dengan air yang membeli, maka zakatnya sebesar 5 % dari hasil yang di sanggup higienis dari kulit. Sedangkan untuk pertanian yang airnya tidak membeli, besarnyar zakat ialah 10 % hasil bersih. Apabila pertanian tersebut diairi dengan memakai air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, sebagian ulama beropini besarnya zakat ialah sebesar 7,5%. Waktu untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian ialah pada waktu panen.
Hasil Perdagangan
Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu ialah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Maksud dari barang dagangan ini ialah barang yang memang diperuntukkan untuk diperdagangkan bukan lantaran terpaksa menjualnya lantaran alasannya ialah adanya kebutuhan yang darurat. Imam Ahmad bin Hanbal juga menambahkan bahwa harta perdagangan yang diperhitungkan merupakan harta perdagangan yang tidak termasuk bahan zakat, ini berarti bahwa harta perdagangan tersebut bukanlah harta bahan zakat yang telah ditentukan nisab dan juga kadarnya. Adapun harta perdagangan yang termasuk dalam bahan zakat misalnya ialah binatang ternak atau hasil pertanian, perhitungan zakat binatang yang diperdagangkan itu mengacu pada zakat binatang ternak. Adapun untuk nisab barang perdagangan ialah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang digunakan ialah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan ialah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.
Ma'adin dan Rikaz
Pengertian Ma'adin ialah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz ialah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam kemudian kita temukan, bila dalam kehidupan sehari-hari dikenal sebagai harta karun. Seiring waktu, para ulama memperluas definisi rikaz bahwa rikaz tidak hanya yang ada di dalam bumi saja namun semua barang temuan baik di dalam atau di atas bumi yang pemiliknya tidak diketahui dan juga termasuk hadiah undian. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memperlihatkan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Untuk zakat barang tambang sebesar 2,5% dari hasil yang didapatkannya. Untuk zakat barang temuan ialah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.
Hasil Profesi
Zakat profesi ialah merupakan zakat yang dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan. Pada masa kini ini hasil kerja seorang profesional ialah sangat besar. Sebagai pola ialah seorang manajer atau pun seorang dokter yang mendapatkan penghasilan yang besar, sehingga sangat masuk akal kalau hasil prefesinya tersebut dikenakan zakat. Ada 2 pendapat ulama mengenai nisab dan kadar zakat profesi. Sebagian ulama mempunyai pendapat bahwa nisab zakat profesi ialah setara dengan nisab emas yaitu sebesar 96 gram emas dengan prosentase zakatnya ialah sebesar 2,5%. Sedangkan sebagian ulama yang lainnya mempunyai pendapat bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat dari hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq dengan zakat sebesar 2,5%. Untuk waktu pengeluaran zakat profesi ialah dihitung setelah hasil kerja selama 1 tahun.
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat mal di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60.
Mustahiq Zakat
Artinya ialah sebagai berikut:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah utk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yg berutang, utk jalan Allah & utk orang-orang yg sedang dlm perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut memberi informasi bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat mal antara lain mencakup 8 golongan atau 8 asnaf antara lain:
1). Fakir;
2). Miskin;
3). Amil;
4). Muallaf;
5). Untuk membebaskan budak;
6). Untuk membantu orang yang terlilit oleh hutang;
7). Untuk usaha di jalan Allah SWT (sabilillah);
8). Untuk para musyafir (ibnu sabil).
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal
Berikut ini ialah perbedaan antara zakat fitri dan zakat mal yaitu:
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal
Hikmah Zakat Mal
Untuk Hikmah Zakat Mal bisa dirasakan oleh muzakki dan mustahiq.
Hikmah Zakat Bagi Muzakki
Hikmah zakat mal bagi muzakki antara lain sebagai berikut:
Memberi kesadaran bahwa hakikat dari harta yang kita miliki ialah bekerjsama milik Allah Swt. sehingga pada ketika Allah SWT memerintahkan membayar zakat kita harus mematuhinya.
Membersihkan jiwa terhadap perilaku yang tamak terhadap harta.
Membersihkan harta dari kekhilafan pada ketika memperolehnya.
Hikmah Zakat bagi Mustahiq
Sedangkan hikmah zakat mal bagi mustahiq antara lain:
Meringankan terhadap beban ekonomi yang dihadapi oleh mereka.
Mempersempit perbedaan antara orang yang kaya dan yang miskin.
Menjalin ukuwah islamiyah antar muslim.
Menghindarkan dari perbuatan jahat yang keliru di dalam menyikapi beban hidup.
Memungkinkan bagi para mustahiq untuk mengubah keadaan diri mereka dengan modal zakat yang diterimanya.
Pengertian Zakat Secara Bahasa ialah berkembang, baik, dan berkah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah ialah merupakan kewajiban mengeluarkan untuk sebagian harta yang berkembang dari seorang muslim yang berpunya terhadap mereka yang tidak berpunya.
Kewajiban zakat tersebut tidak mengikat untuk setiap muslim, namun hanya muslim yang mempunyai kelebihan harta saja. Adapun batas kelebihan harta tersebut dikenal dengan istilah nisab.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat dalam agama islam mempunyai tempat yang sangat penting lantaran zakat termasuk di dalam rukun Islam yang ke-3 dari 5 rukun Islam yang ada. Kedudukan penting dari zakat sanggup terlihat di dalam penyebutan zakat yang bersama sholat. Ddi dalam Kitab Al-Qur’an, perintah Allah untuk membayar zakat sering disandingkan dengan perintah untuk menjalankan sholat.
Saking pentingnya kedudukan zakat di dalam kehidupan umat islam sampai-sampai Allah Swt. memperlihatkan kekuasaan kepada seorang amil zakat untuk mengumpulkan zakat dari para seorang muslim yang telah mencapai nisab. Surah at-Taubah [9] ayat 103 berbunyi sebagai berikut :
Artinya ialah sebagai berikut :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) utk membersihkan mereka & menghapus kesalahan mereka dgn zakat tsb.. . .”
Peringatan bagi Penolak Zakat
Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .
Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas & peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat lantaran dia memandang bahwa membayar zakat ialah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.
Jenis Zakat
Pembagian zakat terbagi menjadi 2 yaitu : 1). zakat fitri dan 2). zakat mal. Kedua zakat tersebut ialah kewajiban sehingga harus dilakukan berdasarkan ketentuan agama.
Zakat Fitri
Pengertian Zakat Fitri
Definisi zakat fitri ialah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang bisa bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitri dikenal juga dengan nama zakat fitrah. Pengertian zakat fitri secara bahasa ialah zakat berbuka puasa. Istilah ini berkaitan dengan istilah ini alasannya ialah zakat fitri tersebut diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, ketika kaum muslimin bersuka ria bersantap setelah sebulan berpuasa. Zakat fitrah disyariatkan di bulan bulan puasa tahun ke-2 Hijriah. Dengan adanya syariat ini, maka umat islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sesuai ketentuan dari Allah Swt. dan juga Rosulullah.
Hukum Zakat Fitri
Adapun aturan zakat fitri ialah wajib untuk orang yang bisa menjalankannya. Hadits dari Ibnu Umar :
Artinya:
“Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitri itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, pria dan perempuan, kecil maupun besar dr semua orang Islam & Rasulullah SAW menyuruh membayarkan zakat fitri itu sblm orang-orang pergi menunaikan sholat Idul Fitri.” (H.R. Mutafaq ‘alaih)
Jenis dan Kadar Zakat Fitri
Berikut ini ialah jenis dan kadar dari zakat fitrah antara lain:
Jenis Zakat Fitri
Zakat fitri yang dikeluarkan ialah berupa masakan pokok pada masyarakat setempat. Makanan pokok di Madinah ialah berwujud kurma, jewawut, dan anggur sehingga Rasulullah SAW memberi perintah terhadap masyarakat Madinah untuk mengeluarkan zakat fitri yang berupa masakan mereka tersebut. Untuk kaum muslimin yang berada di tempat yang lainnya, mengeluarkan zakat fitri ialah dengan masakan pokok yang biasa mereka konsumsi dalam hisup sehari-hari. Selanjutnya bagaimana bila masakan yang dikonsumsinya antara pemberi zakat berbeda dengan akseptor zakat? Sebagai pola ialah orang Maluku biasa mengonsumsi sagu (pihak pemberi zakat fitri dan orang Jawa terbiasa dengan nasi (penerima zakat fitri), maka sebagian ulama beropini bahwa masakan pokok yang dikeluarkan ialah masakan pokok dari akseptor zakat fitri sehingga dalam hal ini yang dikelauarkan berbujud beras. Selanjutnya bagaimana bila zakat fitrah yang dikeluarkan berupa uang? untuk sebagian ulama perpendapat memperbolehkannya, namun demikian pengelola zakat dianjurkan untuk menukarkan uang tersebut terlebih dahulu dengan masakan pokok tempat tersebut, dan kemudian pengelola zakat memaginya dalan wujud masakan pokok.
Kadar Zakat Fitri
Rasulullah SAW memberi perintah untuk mengeluarkan zakat fitri sebesar satu sa atau bila diukur pakai liter atau kilogram sekitar tiga liter atau dua setengah kilogram. Jika zakat fitri yang akan kita keluarkan berwujud uang maka nilainya setara dengan harga dari masakan pokok sejumlah 3 liter tersebut.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Berpedoman dari hadits Rasulullah yang telah dikemukakan, disitu terperinci bahwa Rasulullah memberi panduan bahwa untuk mengeluarkan zakat fitri ialah sebelum kita berangkat shalat Idul Fitri. Hal ini tidak berarti bahwa zakat fitri hanya diperbolehkan dikeluarkan pada ketika tersebut, namun boleh dikeluarkan agak jauh sebelum pelaksanaan dari sholat Idul Fitri. Terdapat 3 waktu dari pelaksanaan zakat fitri yaitu:
Dari awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir puasa Ramadhan. Waktu ini ialah merupakan waktu boleh untuk menunaikan zakat fitri.
Dari magrib hari terakhir bulan puasa hingga dengan sesaat sebelum shalat Idul fitri. Waktu ini ialah merupakan waktu yang dianjurkan melakukan zakat fitri.
Sesudah shoat Idul Fitri telah selesai dilakukan, masakan pokok yang kita bagikan tidak lagi merupakan zakat fitri lagi melainkan sudah menjadi sedekah biasa.
Waktu dari pelaksanaan zakat fitri mengacu pada tujuan dari zakat fitri tersebut, yaitu untuk sanggup membantu para kaum muslimin yang sedang kekurangan untuk bisa merayakan kegembiraan dari Idul fitri. Hal ini berarti semakin akrab dengan hari raya Idul Fitri maka tentu akan lebih baik selama dilaksanakan sebelum pelaksanaan dari sholat id (sholat idul fitri).
Muzakki dan Mustahiq Zakat Fitri
Pengertian muzakki ialah merupakan orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan harta yang dimiliki dikarenakan telah mencapai nisab. Terdapat beberapa syarat yang mewajibkan muzakki mengeluarkan zakat fitri. Adapun syarat-syarat tersebut mencakup :
Muslim
Orang tersebut masih hidup pada ketika matahari terbenam pada hari terakhir dari bulan Ramadan.
Mempunyai masakan yang cukut untuk dirinya sendiri dan juga untuk mereka yang berada di dalam tanggungannya, baik itu keluarga ataupun tanggungan binatang ternaknya.
Pengertian mustahiq zakat fitri ialah mereka yang mempunyai hak untuk mendapatkan zakat fitri. Hadits Rosulullah :
Artikel yang terkait dengan judul :Ketentuan Zakat (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Puasa : Ketentuan Puasa Wajib dan Sunah (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Puasa : Ketentuan Puasa Wajib dan Sunah (Pelajara ...
Iman Kepada Kitab Allah (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Iman Kepada Kitab Allah (Pelajaran Agama Islam SM ...
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri, yg berfungsi utk menyucikan orang yg berpuasa dr (kotoran-kotoran yg disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi) masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka ia ialah zakat fitri yang diterima. Barang siapa menunaikannya setelah salat Idul Fitri, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Manfaat Zakat Fitri
Adapun manfaat zakat fitri sanggup diperoleh terhadap orang yang mengeluarkannya maupun orang yang menerimanya. Manfaat bagi muzakki, dengan mengeluarkan zakat fitri akan membersihkan dirinya serta puasanya terhadap kotoran-kotoran perbuatan yang menodai (kata-kata kotor dan pembicaraan yang tidak berguna) puasanya tersebut, sehingga memperoleh kesempurnakan sehingga bisa menjadi higienis kembali. Sedangkan manfaat zakat fitrah bagi akseptor zakat ialah memperlihatkan kebahagiaan pada ketika menyambut hari kemenangan (hari raya idul fitri). Dengan adanya zakat fitrah maka akan terjalin ukuwah islamiyah antara antara orang yang kaya dengan orang miskin menjadi semakin erat terjalin.
Zakat Mal
Pengertian Zakat Mal
Jenis zakat kedua dalam agama Islam ialah zakat mal. Kata mal ialah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai makna harta. Sehingga pengertian zakat mal ialah sebagian harta yang harus untuk dikeluarkan oleh seorang muzakki setelah memenuhi ketentuan tertentu. Zakat ialah salah satu prosedur ekonomi di dalam agama Islam yang merupakan pilar di dalam pembangunan kesejahteraan umat.
Hukum Zakat Mal
Bagi muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat maka zakat mal mempunyai status aturan yaitu fardu ain. Jika seseorang menolak untuk membayar zakat maka hanya akan merugikan diri orang yang bersangkutan. Mengapa bisa demikian? Karena hukumnya ialah fardu ain, maka siapapun yang menolak membayarnya akan mendapatan dosa. Untuk itu bila kita sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat, maka langkahnya ialah menyegerakan untuk menunaikannya sehingga kita menjadi terbebas dari dosa memakan harta yang merupakan hak orang lain.
Syarat Wajib Zakat Mal
Pada dasarnya harta yang kita miliki dan dalam setiap hasil usaha yang kita lakukan, kita harus mengeluarkan hak orang lain yaitu berwujud zakat mal. Dan untuk masing-masing harta, mempunyai ketentuan tersendiri terkait ketentuan zakat tersebut. Berikut ini ialah syarat wjib zakat mal yaitu:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Hak milik sempurna
4. Berkembang
5. Telah Memenuhi Nisab dan Haulnya
6. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi
Harta yang Wajib Dizakati
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), binatang ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berubah menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
Emas dan Perak
Harta yang Wajib Dizakati
Nisab Emas ialah seberat 96 gram atau setara nilainya dengan 20 dinar. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Apabila kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah mencapai nisab daam satu tahun maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Pada waktu kini ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia. Sehingga pengertian emas dan perak mencakup deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga dengan tanah investasi. Dengan demikian bila jenis harta tersebut sudah mencapai nisab selama 1 tahun, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya dengan besarnya zakat mengacu pada besarnya zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5%.
Hewan Ternak
Pada waktu Nabi Muhammad SAW, untuk binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing. Adapun nisab binatang ternak tersebut yaitu :
Catatan:
Apabila banyaknya bertambah, maka untuk setiap 30 ekor zakatnya ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan untuk setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
Nisab dan Kadar Zakat Unta
Nisab dan Kadar Zakat Kambing
Apabila jumlahnya lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor kambing zakatnya ialah 1 ekor kambing betina. Untuk domba dikeluarkan berumur 1 tahun, sedangkan untuk kambing yang berumur 2 tahun. Selain binatang ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua binatang yang diusahakan oleh insan harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, hingga dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nsab dari hewan-hewan tersebut ialah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut ialah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. Ketentan pembayaran zakatnya untuk hasil pertanian dibedaan antara yang airnya membeli dan yang tidak membeli. Pada hasil pertanian dengan air yang membeli, maka zakatnya sebesar 5 % dari hasil yang di sanggup higienis dari kulit. Sedangkan untuk pertanian yang airnya tidak membeli, besarnyar zakat ialah 10 % hasil bersih. Apabila pertanian tersebut diairi dengan memakai air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, sebagian ulama beropini besarnya zakat ialah sebesar 7,5%. Waktu untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian ialah pada waktu panen.
Hasil Perdagangan
Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu ialah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Maksud dari barang dagangan ini ialah barang yang memang diperuntukkan untuk diperdagangkan bukan lantaran terpaksa menjualnya lantaran alasannya ialah adanya kebutuhan yang darurat. Imam Ahmad bin Hanbal juga menambahkan bahwa harta perdagangan yang diperhitungkan merupakan harta perdagangan yang tidak termasuk bahan zakat, ini berarti bahwa harta perdagangan tersebut bukanlah harta bahan zakat yang telah ditentukan nisab dan juga kadarnya. Adapun harta perdagangan yang termasuk dalam bahan zakat misalnya ialah binatang ternak atau hasil pertanian, perhitungan zakat binatang yang diperdagangkan itu mengacu pada zakat binatang ternak. Adapun untuk nisab barang perdagangan ialah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang digunakan ialah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan ialah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.
Ma'adin dan Rikaz
Pengertian Ma'adin ialah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz ialah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam kemudian kita temukan, bila dalam kehidupan sehari-hari dikenal sebagai harta karun. Seiring waktu, para ulama memperluas definisi rikaz bahwa rikaz tidak hanya yang ada di dalam bumi saja namun semua barang temuan baik di dalam atau di atas bumi yang pemiliknya tidak diketahui dan juga termasuk hadiah undian. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memperlihatkan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Untuk zakat barang tambang sebesar 2,5% dari hasil yang didapatkannya. Untuk zakat barang temuan ialah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.
Hasil Profesi
Zakat profesi ialah merupakan zakat yang dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan. Pada masa kini ini hasil kerja seorang profesional ialah sangat besar. Sebagai pola ialah seorang manajer atau pun seorang dokter yang mendapatkan penghasilan yang besar, sehingga sangat masuk akal kalau hasil prefesinya tersebut dikenakan zakat. Ada 2 pendapat ulama mengenai nisab dan kadar zakat profesi. Sebagian ulama mempunyai pendapat bahwa nisab zakat profesi ialah setara dengan nisab emas yaitu sebesar 96 gram emas dengan prosentase zakatnya ialah sebesar 2,5%. Sedangkan sebagian ulama yang lainnya mempunyai pendapat bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat dari hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq dengan zakat sebesar 2,5%. Untuk waktu pengeluaran zakat profesi ialah dihitung setelah hasil kerja selama 1 tahun.
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat mal di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60.
Mustahiq Zakat
Artinya ialah sebagai berikut:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah utk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yg berutang, utk jalan Allah & utk orang-orang yg sedang dlm perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut memberi informasi bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat mal antara lain mencakup 8 golongan atau 8 asnaf antara lain:
1). Fakir;
2). Miskin;
3). Amil;
4). Muallaf;
5). Untuk membebaskan budak;
6). Untuk membantu orang yang terlilit oleh hutang;
7). Untuk usaha di jalan Allah SWT (sabilillah);
8). Untuk para musyafir (ibnu sabil).
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal
Berikut ini ialah perbedaan antara zakat fitri dan zakat mal yaitu:
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal
Hikmah Zakat Mal
Untuk Hikmah Zakat Mal bisa dirasakan oleh muzakki dan mustahiq.
Hikmah Zakat Bagi Muzakki
Hikmah zakat mal bagi muzakki antara lain sebagai berikut:
Memberi kesadaran bahwa hakikat dari harta yang kita miliki ialah bekerjsama milik Allah Swt. sehingga pada ketika Allah SWT memerintahkan membayar zakat kita harus mematuhinya.
Membersihkan jiwa terhadap perilaku yang tamak terhadap harta.
Membersihkan harta dari kekhilafan pada ketika memperolehnya.
Hikmah Zakat bagi Mustahiq
Sedangkan hikmah zakat mal bagi mustahiq antara lain:
Meringankan terhadap beban ekonomi yang dihadapi oleh mereka.
Mempersempit perbedaan antara orang yang kaya dan yang miskin.
Menjalin ukuwah islamiyah antar muslim.
Menghindarkan dari perbuatan jahat yang keliru di dalam menyikapi beban hidup.
Memungkinkan bagi para mustahiq untuk mengubah keadaan diri mereka dengan modal zakat yang diterimanya.
0 Komentar untuk "Pai Ix Belahan 8 Ketentuan Zakat"