Aturan dalam masyarakat mempunyai arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Norma dalam masyarakat terbentuk alasannya yaitu ada aneka macam perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, insan mempunyai kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhl uk sosial, insan lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat.
Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan insan senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan norma menempel dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga dibutuhkan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma aturan yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya yaitu norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.
Dalam kehidupan bernegara, norma aturan mempunyai peranan yang lebih besar alasannya yaitu mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia yaitu negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
1. Negara aturan yaitu negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara aturan mengandung tiga unsur berikut ini.
a. Supremacy of law. Dalam arti dilarang ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dieksekusi jikalau melanggar hukum
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan aturan tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi insan dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara aturan sanggup ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan aturan tersebut.
Pada umumnya norma aturan mempunyai hukuman sehingga berlakunya sanggup dipaksakan. Oleh alasannya yaitu itu, norma aturan lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya.
Hukum sanggup memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.
Norma aturan tidak sanggup berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka dibutuhkan alat-alat perlengkapan negara.
Paksaan berlakunya norma aturan dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang ibarat polisi, jaksa, dan hakim.
Untuk menuntaskan masalahmasalah perdata ibarat pembagian harta warisan sanggup mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim.
Untuk mencegah dan menanggulangi agresi kejahatan dan gangguan keamanan dibutuhkan abdnegara kepolisian.
Sedangkan, untuk mewakili negara melaksanakan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh abdnegara kejaksaan.
Secara garis besarnya fungsi norma aturan yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi aturan memperlihatkan akreditasi (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 2. Fungsi aturan sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi aturan sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi aturan sebagai senjata dalam konflk sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38)
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh alasannya yaitu itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma aturan harus ditegakkan.
Setiap pelanggaran norma aturan harus mendapatkan hukuman biar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat. Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan ibarat ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”.
Bahkan, teori keadilan dalam tujuan aturan dianut oleh negara Indonesia ibarat digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Hal ini berarti setiap ptusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Keadilan menandaskan bahwa setiap insan dilarang diperlakukan absolut tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya.
Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.
Oleh alasannya yaitu itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu korelasi keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu korelasi keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu korelasi keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83). Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan perihal tiga keadilan di atas dan kumpul kan pada guru kalian.
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat biar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.
Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang absurd wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma aturan berlaku adil bagi semua warga negara.
Meneggakkan aturan pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal.
Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan aturan akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Norma aturan wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan aturan akan dikenakan sanksi.
Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan tubuh aturan tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma aturan yang berlaku.
Pengenaan hukuman sanggup dibedakan dari segi berat ringannya ibarat teguran atau peringatan, pengurangan hak ibarat denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, hukuman yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.
Setelah membaca uraian tersebut, buatlah sosiodrama perihal suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, korban dan terdakwa di depan kalian.
Mintalah teman kalian untuk memperlihatkan masukan perihal sosiodrama tersebut. Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma aturan sanggup dipandang sebagai belahan dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dieksekusi menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan.
Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak sanggup lagi melaksanakan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melaksanakan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam aturan pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu aturan pokok dan hukuman tambahan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman pemanis meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma aturan juga tidak hanya berlaku dalam lapangan aturan pidana tetapi sanggup juga meliputi aturan perdata dan aturan tata perjuangan negara.
Di dalam aturan perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar aturan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang alasannya yaitu kesalahannya menjadikan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.”
Di dalam aturan tata perjuangan negara, hukuman hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma aturan mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk membuat keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan positif terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma aturan harus dieksekusi alasannya yaitu perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh forum peradilan. Masyarakat dilarang melaksanakan tindakan main hakim sendiri.
Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya sanggup dilakukan sehabis melalui proses persidangan di forum peradilan.
Dengan demikian, forum peradilan memegang peranan penting dalam membuat keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.
Melalui forum peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar sanggup memperjuangkan hak-haknya tersebut.
Hal itu biar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya
Norma dalam masyarakat terbentuk alasannya yaitu ada aneka macam perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, insan mempunyai kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma me muat aturan tingkah laris masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur biar perbedaan dalam masya - rakat tidak menjadikan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laris anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhl uk sosial, insan lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat.
Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan insan senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan norma menempel dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga dibutuhkan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma aturan yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya yaitu norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.
Dalam kehidupan bernegara, norma aturan mempunyai peranan yang lebih besar alasannya yaitu mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia yaitu negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
1. Negara aturan yaitu negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara aturan mengandung tiga unsur berikut ini.
a. Supremacy of law. Dalam arti dilarang ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dieksekusi jikalau melanggar hukum
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan aturan tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi insan dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara aturan sanggup ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan aturan tersebut.
Pada umumnya norma aturan mempunyai hukuman sehingga berlakunya sanggup dipaksakan. Oleh alasannya yaitu itu, norma aturan lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya.
Hukum sanggup memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.
Norma aturan tidak sanggup berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka dibutuhkan alat-alat perlengkapan negara.
Paksaan berlakunya norma aturan dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang ibarat polisi, jaksa, dan hakim.
Untuk menuntaskan masalahmasalah perdata ibarat pembagian harta warisan sanggup mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim.
Untuk mencegah dan menanggulangi agresi kejahatan dan gangguan keamanan dibutuhkan abdnegara kepolisian.
Sedangkan, untuk mewakili negara melaksanakan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh abdnegara kejaksaan.
Secara garis besarnya fungsi norma aturan yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi aturan memperlihatkan akreditasi (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 2. Fungsi aturan sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi aturan sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi aturan sebagai senjata dalam konflk sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38)
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh alasannya yaitu itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma aturan harus ditegakkan.
Setiap pelanggaran norma aturan harus mendapatkan hukuman biar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat. Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan ibarat ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”.
Bahkan, teori keadilan dalam tujuan aturan dianut oleh negara Indonesia ibarat digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Hal ini berarti setiap ptusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Keadilan menandaskan bahwa setiap insan dilarang diperlakukan absolut tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya.
Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.
Oleh alasannya yaitu itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu korelasi keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu korelasi keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu korelasi keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83). Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan perihal tiga keadilan di atas dan kumpul kan pada guru kalian.
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat biar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.
Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang absurd wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma aturan berlaku adil bagi semua warga negara.
Meneggakkan aturan pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal.
Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan aturan akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Norma aturan wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan aturan akan dikenakan sanksi.
Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan tubuh aturan tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma aturan yang berlaku.
Pengenaan hukuman sanggup dibedakan dari segi berat ringannya ibarat teguran atau peringatan, pengurangan hak ibarat denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, hukuman yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.
Setelah membaca uraian tersebut, buatlah sosiodrama perihal suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, korban dan terdakwa di depan kalian.
Mintalah teman kalian untuk memperlihatkan masukan perihal sosiodrama tersebut. Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma aturan sanggup dipandang sebagai belahan dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dieksekusi menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan.
Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak sanggup lagi melaksanakan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melaksanakan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam aturan pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu aturan pokok dan hukuman tambahan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman pemanis meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma aturan juga tidak hanya berlaku dalam lapangan aturan pidana tetapi sanggup juga meliputi aturan perdata dan aturan tata perjuangan negara.
Di dalam aturan perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar aturan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang alasannya yaitu kesalahannya menjadikan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.”
Di dalam aturan tata perjuangan negara, hukuman hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma aturan mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk membuat keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan positif terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma aturan harus dieksekusi alasannya yaitu perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh forum peradilan. Masyarakat dilarang melaksanakan tindakan main hakim sendiri.
Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya sanggup dilakukan sehabis melalui proses persidangan di forum peradilan.
Dengan demikian, forum peradilan memegang peranan penting dalam membuat keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.
Melalui forum peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar sanggup memperjuangkan hak-haknya tersebut.
Hal itu biar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya
0 Komentar untuk "Jelaskan Arti Penting Norma Dalam Kehidupan!"