Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa, aset Desa merupakan barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan orisinil desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak yang lain yang sah.
Dalam Buku Pedoman biasa Kodefikasi Aset Desa, Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 kalangan selaku berikut:
1. Persediaan
- Barang Pakai Habis Bahan, Suku Cadang, Alat/Bahan untuk acara Kantor, Obat-obatan, Persediaan untuk dijual/diserahkan, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Natura dan Pakan, Persediaan Penelitian Biologi
- Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas
- Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu
Tanah Kas Desa, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya.
3. Peralatan dan Mesin
- Alat Besar, Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu dan lain-lain sejenisnya.
- Alat Angkutan, Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.
- Alat-Alat Bengkel dan Alat Ukur , Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya.
- Alat-Alat Pertanian, Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya.
- Alat-Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya.
- Alat Studio dan Alat Komunikasi, Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya.
- Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan lain-lain sejenisnya.
- Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya.
- Peralatan Olahraga.
- Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Sumur, Produksi dan lain-lain sejenisnya.
- Bangunan Monumen Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.
- Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja dan gedung yang lain yang sejenis.
- Jalan dan Jembatan, Jembatan, Jalan,terowongan dan lain-lain jenisnya.
- Bangunan Air/Irigasi, Bangunan air irigasi, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.
- Instalasi, Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Gardu Listrik, Instalasi Pembangkit Listrik, dan lain-lain sejenisnya.
- Jaringan, Jaringan Air Minum, Jaringan Telepon, Jaringan Listrik, Jaringan Gas dan lain-lain sejenisnya.
- Bahan Perpustakaan, Bahan Perpustakaan Tercetak, Kartografi, Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro, Naskah dan Lukisan dan lain-lain sejenisnya.
- Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, Barang Bercorak Kesenian, Lukisan Alat-alat Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seumpama Pahatan, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, dan lain-lain sejenisnya.
- Hewan, Ternak, Hewan Piaraan, dan lain-lain sejenisnya.
- Ikan
- Aset Tetap dalam Renovasi
- Tanaman
8. Aset Tak Berwujud
Penggolongan Aset Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok.
Demikianlan klarifikasi singkat mengenai kebijakan mengenai Pengelolaan Aset Desa dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa. Semoga postingan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Mengenal 8 Kalangan Barang Milik Desa Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016"