Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaksimalkan jumlah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.07/2020 perihal Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menyatakan pemerintah akan memaksimalkan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dari sebelumnya Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Bapak/Ibu Pengumuman, Blt Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga"