Baku mutu lingkungan (ambang batas kadar suatu zat pada komponen yang berada pada lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif) kamu wajib tahu! - Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu, salah satu upaya untuk menganggulangi pencemaran lingkungan perlu baku mutu lingkungan .
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup ,zat, energy atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemaran yang tenggang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan adalah ambang batas/ batas kadar maksimum suatu zat atu komponen yang diperbolehkan beda di lingkungan tidak menimbulkan dampak negative.
Baku mutu lingkungan mencangkup baku mutu limbah padat, baku mutu limbah cair, dan baku mutu air pada sumber air.
Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air tetapi air tetap dapat digunakan , air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan , yaitu golongan A, B, C, D.
air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagi air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongann C adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan, air golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perakitaan, industry dan tenaga listrik.
Artikel terkait lainnya : Bagaimana bentuk bumi yang sesungguhnya? Fakta yang menunjukkan bumi itu bulat pepat
Baku mutu limbah cair adalah atas yang dperbolehkan bagi zat atau bahan pencemaran sehingga tidak mengakibatkan ditemuinya baku mutu air.
Petaruan perundangan ketentuan lain tentang lingkung tertuang dalam keputusan menteri lingkugan hidup No. 51 /MENLH/10/95. Untuk baku mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam keputususan mentri Negara lingkungan hidup No. 13/MENLH/3/1995
Pencemaran Udara |
Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbohkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat diudara karena tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup dan atau benda.
Adapaun baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencermaran ke udara sehingga tidak mengakibantkan ditemauinya baku mutu udara ambient.
Berikut ini baku mutu limbah anorganik dalam air yang perhitungkan sebagai air minuman (lepmen kesahatan RI no, 907 /MENKES/SK/II/2002.
Jenis limbah | Satuan | Kadar maksimum yang di perbolehkan |
Air raksa | Mg/liter | 0,001 |
Arsenic | 0.01 | |
Baron | 0,3 | |
Cadmium | 0,003 | |
Tembaga | 2 | |
Sianida | 0,07 | |
Flourida | 1,5 | |
Timah | 0,01 | |
Nikel | 0,02 | |
Nitrat (sebagai NO3) | 50 |
Referensi : ilmu pengetahuan alam – bab 1 limbah – halaman 15 – kharisma
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Baku mutu lingkungan (ambang batas kadar suatu zat pada komponen yang berada pada lingkungan agar tidak menimbulakan dampak negatif).
Baku mutu lingkungan dapat dijadikan petunjuk dari kadar limbah dan pencemaran lingkungan di sekitar anda, jika kamu sudah tahu kadar baku lingkungan yang ada tentu kamu akan mengetahui kandungan zat yang mencemari lingkungan.
Sampai jumpa lagi pada artikel pendidikan lainya, makin tahu makin tambah ilmu,bye.
Baca juga :
0 Komentar untuk "Baku mutu lingkungan (ambang batas kadar suatu zat pada komponen yang berada pada lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif) kamu wajib tahu!"